SINTANG, KN – Anggota DPRD Sintang, Nekodimus, kembali menyuarakan pentingnya optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit. Ia mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menggali sumber pendapatan ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih minim kontribusi dari sektor perkebunan sawit. Langkah konkret yang diusulkan Nekodimus adalah dengan segera merancang regulasi yang memungkinkan pemungutan retribusi dari Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Yang kita dorong sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah bisa mendapatkan retribusi yang signifikan dari tandan buah segar sawit,” tegas Nekodimus dalam pernyataannya baru-baru ini. Ia melihat potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor ini, mengingat luas perkebunan sawit di Kabupaten Sintang yang sangat signifikan.
Dengan asumsi luas perkebunan sawit di Sintang mencapai lebih dari 200 ribu hektare, dan produktivitas rata-rata satu hektare mencapai dua ton TBS per bulan, potensi pendapatan daerah sangat menjanjikan. Jika pemerintah daerah menetapkan retribusi sebesar Rp100 per kilogram TBS, maka potensi PAD yang dapat dihasilkan mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun. Angka ini, menurut Nekodimus, sangat signifikan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Kalau kita ambil pajaknya misalnya TBS-nya seratus rupiah per kilo, kita sudah bisa menghasilkan di atas 400 miliar per tahun. Ini angka yang sangat signifikan untuk meningkatkan PAD dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sintang,” jelasnya.
Nekodimus juga menekankan pentingnya mekanisme pemungutan retribusi yang efisien dan adil. Ia mengusulkan agar pemungutan dilakukan langsung di pabrik pengolahan sawit. Dengan cara ini, seluruh TBS dari berbagai sumber, baik dari petani mandiri, petani plasma, maupun perkebunan inti, akan tercatat dan ditimbang secara akurat di pabrik.
“Semua buah itu ditampung di pabrik. Jadi dari hasil timbangan itu kita bisa melihat berapa produksi rata-rata per tahun dan bisa dipungut retribusinya secara adil, tanpa membedakan antara petani dan perusahaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini,” ungkap Nekodimus.
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat sekitar 46 perusahaan perkebunan yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Sintang, terdiri dari 16 grup perusahaan, dengan jumlah pabrik kelapa sawit sebanyak 11 unit. Potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang melalui peningkatan PAD. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti usulan ini dengan melakukan kajian mendalam dan merumuskan regulasi yang tepat dan terukur.














