SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2025 pada Selasa, 1 Juli 2025. Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, turut hadir dalam rapat penting ini.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, menyampaikan bahwa Raperda RPJMD 2025-2029 telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada 30 Juni 2025. Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses legislasi Raperda tersebut.
“Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2025-2029 telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada tanggal 30 Juni 2025,” ujar Indra Subekti.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum Raperda dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terlebih dahulu disampaikan pandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD Sintang. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024.
Juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum mereka, antara lain: Supriyadi (Fraksi Partai NasDem), Sebastian Jaba (Fraksi PDI Perjuangan), Vaulinus Lanan (Fraksi Gerindra), Maria Magdalena (Fraksi Demokrat), Nekodimus (Fraksi Hanura), Muhammad Ashari (Fraksi Golkar), Santosa (Fraksi Bangsa Sejahtera), dan Senen Maryono (Fraksi Amanat Persatuan).
“Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” kata Indra Subekti. Ia berharap masukan strategis dari fraksi-fraksi dapat menyempurnakan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang ke depan, sehingga RPJMD yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.














