SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Rapat paripurna ini berfokus pada tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan. Hadir pula Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, dalam rapat penting ini.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, menjelaskan bahwa pada Selasa, 1 Juli 2025, telah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II. Rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum tersebut.
“Sesuai dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, pada hari ini kita melaksanakan agenda rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian/tanggapan Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2025-2029,” jelas Indra Subekti.
Indra Subekti berharap agar pembahasan dan pendalaman yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sintang dapat memberikan kontribusi positif dan menjadi bahan pertimbangan yang berharga dalam pengambilan kebijakan daerah. Ia menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang komprehensif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembahasan yang komprehensif dan mendalam ini diharapkan dapat menghasilkan RPJMD yang benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menjadi landasan pembangunan yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Indra Subekti berharap agar RPJMD yang dihasilkan dapat mendorong peningkatan penyelenggaraan pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendasar bagi masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sintang. Proses pembahasan Raperda RPJMD ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan rencana pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.














