SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna ke-14 masa persidangan II tahun 2025 pada Senin, 4 Agustus 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang ini membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2026, serta laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan ke depan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, yang didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Hadir pula Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, para anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Indra Subekti menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam proses penyusunan anggaran tahun berikutnya. Menurutnya, dokumen KUA-PPAS menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam APBD 2026.
“Kami menekankan agar proses penyusunan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan partisipasi publik serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegas Indra.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang atas pelaksanaan APBD 2025 pada semester I, serta meminta agar proyeksi enam bulan ke depan dilakukan secara cermat agar seluruh program dan kegiatan dapat terselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Sintang dalam memperkuat akuntabilitas dan efisiensi perencanaan pembangunan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab di Kabupaten Sintang.














