SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 di ruang sidang utama DPRD Sintang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi dua Wakil Ketua, Yohanes Rumpak dan Sandan. Hadir mewakili pihak eksekutif, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny yang membacakan pidato pengantar Bupati Sintang serta menyerahkan dokumen resmi Raperda kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Dalam sambutannya, Indra Subekti menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Rapat paripurna ini kita laksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan yang disampaikan mencakup seluruh entitas dalam struktur Pemkab Sintang, dan kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tetap dapat kita pertahankan,” ujar Indra.
Indra juga mengacu pada ketentuan Pasal 194 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Oleh karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menelaah dan mengevaluasi secara menyeluruh isi laporan keuangan tersebut.
“Pembahasan ini akan kami lanjutkan melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kita menginginkan pembahasan yang sinergis, didukung data yang valid, dan argumentasi yang komprehensif, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar objektif dan menjadi dasar pembenahan ke depan,” tambahnya.
Setelah sambutan Ketua DPRD, Wakil Bupati Florensius Ronny membacakan pidato pengantar dari Bupati Sintang dan secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sintang.
Indra Subekti mengapresiasi penyampaian tersebut dan menegaskan komitmen DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal. “Terima kasih kepada Saudara Wakil Bupati yang telah menyampaikan pidato dan menyerahkan dokumen Raperda. Ini akan menjadi landasan penting dalam proses evaluasi dan koreksi bersama demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.














