DPT Pemilu 2014 Paser Sebanyak 180.840 Pemilih

oleh
oleh

Daftar pemilih tetap (DPT) pada {emilu 2014 di Kabupaten Paser, Kalimantan Tmur, ditetapkan sebanyak 180.840 pemilih <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Aziz Muslim, Jumat, menyatakan. penetapan DPT Pemilu 2014 itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka, Kamis (12/9), yang dihadiri seluruh komisioner KPU Paser, perwakilan partai peserta pemilu dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) serta instansi pemerintah daerah setempat.<br /><br />Penetapan DPT itu, kata Abdul Azis Muslim, dilakukan berdasarkan pada tahapan yang telah ditetapkan KPU Pusat.<br /><br />Meski telah ditetapkan namun masih ada ruang untuk perbaikan, katanya.<br /><br />"KPU Paser telah menetapkan DPT sebanyak 180.840 pemilih, namun berdasarkan arahan KPU Pusat, jumlah tersebut bisa saja berubah karena ada masa tenggang untuk memperbaikinya," ungkap Abdul Azis Muslim.<br /><br />Masa perbaikan DPT diberi batas waktu hingga 11 Oktober 2013, kata Abdul Azis Muslim.<br /><br />Disinggung soal surat rekomendasi DPR-RI menyangkut pengunduran waktu penetapan DPT akibat adanya selisih antara jumlah Daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Abdul Azis Muslim mengaku pihaknya hingga kini belum menerima surat rekomendasi tersebut.<br /><br />"Kami (KPU Paser) belum menerima surat rekomendasi yang dimaksud dan sebagai kepanjangan KPU Pusat, kami hanya menjalankan segala tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat," katanya.<br /><br />"Kalau memang nantinya ada arahan untuk menetapkan ulang DPT setelah ada perbaikan, ya kami akan lakukan sesuai arahan," ungkap Abdul Azis MUslim. <strong>(das/ant)</strong></p>