SINTANG, KN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang terus menggalakkan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian keluarganya. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa akta kematian diterbitkan dan data kematian dihapus dari sistem kependudukan.
Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, menjelaskan dua langkah krusial yang telah dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat.
“Langkah pertama yang sudah kami lakukan adalah melakukan launching pencatatan kematian di semua kecamatan dengan membagikan Buku Pokok Pemakaman. Kami sudah membagikan 391 Buku Pokok Pemakaman untuk 391 desa dan 16 Buku Pokok Pemakaman untuk lurah. Penyerahan Buku Pokok Pemakaman ini bahkan dilakukan oleh Bapak Bupati Sintang di Nanga Serawai Tahun 2022 lalu,” ungkap Sari Fipriyanti.
Dia menegaskan pemilihan Kecamatan Serawai sebagai lokasi peluncuran Buku Pokok Pemakaman dikarenakan tingginya jumlah penduduk yang belum mencatatkan angka kematian di sana. Upaya ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencatatan kematian.
“Dengan Buku Pokok Pemakaman ini, lurah dan kades mencatatkan setiap peristiwa kematian warganya di buku ini. Apabila ada warga yang melaporkan peristiwa kematian langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kematian, kami akan menghubungi kades atau lurah untuk mengecek catatan di Buku Pokok Pemakaman ini,” tambahnya.
Sari Fipriyanti menjelaskan bahwa setiap nama yang sudah tercatat di Buku Pokok Pemakaman akan diverifikasi sebelum data tersebut dinonaktifkan di sistem kependudukan. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan proses pelaporan kematian dapat berjalan lebih akurat dan efisien.
“Kami di Dinas Dukcapil Sintang sudah pernah mengalami kasus keluarga yang mengurus kematian anggota keluarganya, namun kemudian mengajukan komplain. Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah hati-hati dalam mengurus data kematian ini untuk menghindari resiko hukum yang besar,” tegas Sari Fipriyanti.
(Rilis Kominfo Sintang)