Eksekusi lahan sengketa di Jalan Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur, senilai Rp68 milliar gagal dilakukan akibat kubu penggugat dan tergugat saling membawa massa dalam jumlah besar. <p style="text-align: justify;">Dilaporkan, ratusan personil pengendali massa (Dalmas) Satuan Samapta Polresta Samarinda, sejak Kamis pagi terlihat bersiaga di lokasi sengketa untuk mengamankan proses eksekusi lahan seluas 17. 000 meter bujur sangkar tersebut. <br /><br />Namun, puluhan orang dari kedua kubu juga terlihat berada di lokasi, sehingga polisi langsung memisahkan kedua kelompok itu untuk menghindari bentrokan. <br /><br />"Karena situasi tidak memungkinkan, eksekusi terpaksa dibatalkan. Jika dipaksanakan, maka kemungkinannya bisa terjadi bentrokan," kata seorang perwira polisi Polresta Samarinda, yang tidak ingin namanya disebutkan, Kamis. <br /><br />Walaupun sempat dilakukan negosiasi namun karena tidak menemukan kata sepakat, sehingga eksekusi tersebut akhirnya tetap dibatalkan. <br /><br />"Kami kecewa dengan sikap kepolisian sebab eksekusi ini seharusnya sudah dilakukan hari ini (Kamis) namun kembali ditunda," ungkap juru bicara penggugat, Habib Fauzy, Kamis. <br /><br />Sengketa lahan seluas 17. 000 meter bujur sangkar itu katanya dia sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). <br /><br />"Bahkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kepemilikan tanah ini oleh ahli waris Syahrani Dansul," ujar Habib Fauzy. <br /><br />Sengketa lahan di Jalan Juanda Samarinda Ulu itu kata Habib Fauzy telah berlangsung sejak lama. <br /><br />Tanah seluas 17. 000 meter bujur sangkar yang berada persis di jalan protokol di Samarinda itu diklaim oleh Misran, selaku tergugat. <br /><br />"Pihak tergugat bahkan telah menyewakan tanah sengketa ini, padahal sudah ada keputusan dari pengadilan dan MA. Jadi, semestinya polisi bisa mengamankan proses eksekusi sesuai perintah undang-undang. Rencana eksekusi sudah sering dilakukan namun selalau dibatalkan dengan alasan keamanan," kata juru bicara pihak ahli waris Syahrani Dansul tersebut. <br /><br />Pihak ahli waris kata Habib Fauzy akan tetap mengawal proses eksekusi tersebut. <br /><br />"Sampai kapan pun kami akan tetap mengawal proses eksekusi ini. Polisi seharusnya bertindak tegas kepada pihak tergugat yang juga membawa massa sebab hal itu bisa memicu bentrokan," kata Habib Fauzy. <strong>(das/ant)</strong></p>