Home / Tak Berkategori

ELSAM: Skb Tiga Menteri Tidak Efektif

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2011 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indriaswati D Saptaningrum mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri agama, dan jaksa agung tidak efektif karena tidak mampu mencegah aksi kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah. <p style="text-align: justify;"><br />"Selama ini tebukti, SKB tidak mampu mencegah terjadinya aksi kekerasan," kata Indriaswati dalam siaran pers di Jakarta, Senin (07/02/2011). <br /><br />ELSAM  mengeluarkan pernyataan itu terkait bentrok antara masyarakat dan penganut Ahmadiyah di Desa Cibede, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. <br /><br />Bentrokan itu mengakibatkan tiga orang tewas dan beberapa orang lainnya luka berat. <br /><br />Indriaswati menyatakan, SKB itu semakin terbukti tidak berfungsi sebagai mana mestinya karena salah satu kubu dalam bentrok tersebut adalah massa yang mengatasnamakan agama tertentu. <br /><br />"Dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan menjaga kesucian agama tertentu, terhadap minoritas Ahmadiyah," katanya. <br /><br />ELSAM juga secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan kekerasan atau menghasut untuk melakukan kekerasan dalam kejadian tersebut. <br /><br />Lembaga tersebut berpendapat, kekerasan yang terkait dengan agama atau kepercayaan apapun adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. <br /><br />"Sebab yang terjadi selama ini, para pelaku kekerasan atas nama agama pada umumnya, tidak mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Indriaswati. <br /><br />ELSAM mendesak Polri dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. <br /><br />Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kementerian terkait untuk mengevaluasi SKB. <br /><br />"Evaluasi dilakukan secara mendasar dan mendalam," kata Djoko Minggu (6/2) malam. <br /><br />Djoko menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan agar keyakinan, kepercayaan seseorang atau sekelompok orang, tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada. <br /><br />"Intinya bagaimana keyakinan seseorang itu dapat diakomodir tanpa bertentangan dengan undang-undang yang ada, sehingga tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial lainnya," kata Djoko. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha
Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:56 WIB

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Berita Terbaru