Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (POKP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Drs Edy Lukman Hakim MM mengajak generasi muda kabupaten setempat untuk menjauhkan diri dari pengaruh bahaya narkotika dan obat/bahan adiktif (Narkoba). <p style="text-align: justify;">"Kami mengajak para generasi muda dan lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk dapat menjauhkan diri dari pengaruh narkoba, minuman keras, psykotropika serta obat-obatan memabukan lainnya yang pada akhirnya dapat merusak akhlak, mental para generasi muda," katanya di Kuala Kapuas, Selasa. <br /><br />Upaya yang dilakukan pihaknya yakni dengan melakukan penyuluhan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda di daerah setempat. <br /><br />Sehingga melalui kegiatan penyuluhan tersebut dapat menginformasikan sedini mungkin kepada generasi muda akan pentingnya mengetahui dampak dan pengaruh dari narkoba. <br /><br />Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Saifudin Tagamal SH mengatakan dasar hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika antara lain Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan peraturan lainnya tentang psikotropika golongan III dan IV. <br /><br />Kemudian Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. <br /><br />Hal tersebut dikatakannya saat menjadi pemateri tentang proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada acara penyuluhan dan sosialisasi bahaya Narkoba bagi generasi muda se-Kuala Kapuas, Senin (14/2). <br /><br />"Didalam tahap penuntutan, yang paling penting dalam membuktikan perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. <br /><br />Yang mana perbuatan yang dilarang tersebut ada yang masuk katergori pelanggaran dan adapula yang termasuk kejahatan atau tindak pidana narkotika dan precursor narkotia, katanya. <br /><br />"Selain mengenai tindak pidana, juga diatur mengenai batasan ancaman pidananya yang nantinya akan dikenakan kepada terdakwa pada saat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. <br /><br />Sementara dr Jumatil Fajar MHlthSc dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas mengatakan bahaya bagi kesehatan dari jenis-jenis obat yang disalahgunakan diantaranya yakni efek pada jantung dan pembuluh darah. <br /><br />Kemudian efek pada saraf, pernapasan, efek terhadap kesehatan mental, efek pada hormon, kanker, efek terhadap kesehatan lainnya dan kematian. <br /><br />"Kematian yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang telah berlipat dua sejak awal tahun 1980-an. Lebih banyak kematian, kesakitan dan kecacatan akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang dibandingkan dengan kondisi kesehatan yang dapat dicegah lainnya," ujarnya. <br /><br />Kasat Binmas Polres Kapuas Iptu Sutarman mengatakan faktor penyebab penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya berasal dari lingkungan diantaranya nilai sosial yang diajarkan dirumah, disekolah sering tidak sesuai dengan kenyataan di masyarakat yang dilihat, bertambahnya penduduk secara cepat dan perubahan sosial yang terlalu cepat. <br /><br />"Faktor penyebab penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya yang berasal dari individu diantaranya manifestasi dari gangguan kepribadian, kenakalan remaja, serta gangguan jiwa lainnya," katanya<strong>. (das/ant)</strong></p>