Gubernur Kalbar Surati Bupati/Wali Kota Terkait BBM

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menerbitkan surat untuk seluruh bupati/wali kota di provinsi itu terkait pembatasan penggunaan dan antisipasi penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. <p style="text-align: justify;"><br />"Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2012 perihal antisipasi antrean BBM bersubsidi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar, M Ridwan di Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut dia, ada sejumlah hal yang sifatnya penting dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan terhadap pemakaian BBM bersubsidi.<br /><br />"Juga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat sehingga pengisian BBM bersubsidi perlu dibatasi," kata dia.<br /><br />Pembatasan pembelian BBM bersubsidi diberlakukan kepada kendaraan dinas dan pribadi berbahan bakar premium maupun solar maksimal 20 liter perhari.<br /><br />Sedangkan untuk kendaraan umum/penumpang dan barang, yang menggunakan premium dibatasi 60 liter perhari dan pengguna solar 80 liter perhari.<br /><br />Ia melanjutkan, pembatasan itu berlaku sampai H+1 sejak ditetapkan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.<br /><br />"Atau kalau terjadi kelangkaan yang disebabkan faktor cuaca sehingga kapal tanker/ponton yang mengangkut BBM mengalami kelambatan sampai ke depot Pertamina," ujarnya menjelaskan.<br /><br />Sementara untuk mencegah penyalahgunaan pemakaian BBM bersubsidi, diminta kepada bupati maupun wali kota agar memerintahkan pemilik SPBU/APMS di wilayahnya masing-masing tidak melayani pembelian menggunakan jeriken.<br /><br />Kecuali, kata dia, pembeli dapat menunjukkan surat rekomendasi/surat keterangan dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota bersangkutan.<br /><br />Hal itu sesuai dengan Perpres No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Keekonomian Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tanggal 7 Februari 2012.<br /><br />Gubernur Cornelis melalui Surat No 541.3/0900/Ekbang-B tanggal 29 Maret 2012 ditujukan kepada pemilik SPBU/APMS se-Kalbar menyampaikan hal yang sama.<br /><br />"Pengelola SPBU dan APMS juga diminta mengawasi kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang-ulang di hari yang sama," demikian M Ridwan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>