Gubernur Kalsel Tetap Konsisten Bela Perkebunan Rakyat

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, pihaknya tetap konsisten membela perkebunan rakyat, seperti halnya plasma yang masuk dalam sistem perkebunan inti pada perusahaan perkebunan. <p style="text-align: justify;">Hal itu ditegaskan di Banjarmasin, Kamis, terkait kritikan yang cukup gencar mengenai pemberian dispensasi kepada sejumlah perusahaan perkebunan besar untuk mengangkut hasil perkebunan lewat jalan umum.<br /><br />"Saya kira pemberian dispensasi kepada perusahaan besar perkebunan kelapa sawit untuk bisa mengangkut hasil produksi perkebunan lewat jalan umum/negara, masih ada kaitan dengan plasma/kebun rakyat," katanya.<br /><br />Sebagai contoh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan itu juga menjalin kemitraan dengan plasma, yang notabene sebagai kebun rakyat.<br /><br />"Kalau tidak dikasih dispensasi lewat jalan umum, bagaimana mengangkut hasil kebun rakyat tersebut, karena lokasinya tidak dalam satu hamparan," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel.<br /><br />Contoh lain, pemberian dispensasi kepada Indofood, sebuah perusahaan makanan di Tala untuk mengangkut batubara lewat jalan umum, bukan semata buat kepentingan perusahaan tersebut, tapi aspek lain, seperti ketenagakerjaan.<br /><br />"Coba kalau tidak dibolehkan perusahaan makanan itu mengangkut batubara lewat jalan umum, perusahaan tersebut bisa tutup dan bagaimana nasib ribuan pekerja mereka," tuturnya.<br /><br />"Kan mereka cuma membutuhkan sekitar 10 box mobil kanvas perhari, untuk kebutuhan bahan bakar buat mengolah berbagai produk mi," katanya.<br /><br />Karena itu, dia mengajak semua pihak atau kalangan, untuk memandang sesuatu secara menyeluruh/komprehensif dan jangan sepotong-sepotong.<br /><br />"Memandang sesuatu dengan sepotong-sepotong bisa menimbulkan penafsiran dan atau dugaan yang bukan-bukan," kata Gubernur Kalsel dua periode tersebut, seraya menyatakan, pemberian dispensasi itu sifatnya sementara dan akan dievaluasi kembali.<br /><br />"Ke depan kita juga akan atur secara khusus mengenai perusahaan perkebunan di Kalsel, termasuk sistem angkutan serta pengolah hasil produksi perkebunan tersebut. Kita akan buat Perdanya," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Persoalan dispensasi gubernur tersebut menjadi pembicaraan ramai dari berbagai kalangan, karena ada yang menganggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap Perda 3 Tahun 2008 yang bersifat larangan.<br /><br />Perda 3/2008 itu tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di Kalsel, yang berlaku efektif sejak 23 Juli 2009.<br /><br />Mencuatnya masalah dispensasi itu seiring dengan pembahasan rencana revisi Perda 3/2008 yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III bidang Pembangunan dan infrastruktur.<br /><br />Pemberian dispensasi itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 061 Tahun 2009, dengan tujuan memberi kesempatan perkebunan rakyat di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, tumbuh, maju dan berkembang pesat.<strong> (phs/Ant)</strong></p>