TANJUNG SELOR, KN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-27 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Senin (25/8).
Dalam pidatonya, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Penyusunan nota keuangan perubahan APBD tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari proses perencanaan keuangan daerah guna memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
(dkisp)














