Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SINTANG, KN – Ratusan massa tampak memadati dan mengawal jalannya sidang putusan praperadilan kasus Agustinus Cs di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026). Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian.

Sejak pagi, massa telah berkumpul di sekitar area pengadilan untuk memberikan dukungan moril kepada Agustinus dan pihak terkait. Pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI juga terlihat diperketat guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Agustinus Cs. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Agustinus dan pihak lainnya dinyatakan tidak sah secara hukum dan harus dipulihkan.

Kuasa hukum Agustinus Cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat ditempuh upaya hukum lanjutan. Ia menyebutkan bahwa seluruh hak hukum kliennya kini telah kembali seperti semula.

“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Agustinus yang hadir di tengah massa pendukungnya mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah mencerminkan keadilan dan kebenaran atas perkara yang dihadapinya.

“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya.

Agustinus juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk masyarakat adat yang turut hadir mengawal persidangan hingga selesai.

“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini menyita perhatian luas masyarakat. Kehadiran ratusan massa menjadi bukti tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Meski sempat diwarnai ketegangan, secara umum situasi tetap terkendali hingga persidangan berakhir dan massa berangsur membubarkan diri dengan tertib.

Berita Terkait

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun
Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan
PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan
Pemkab Sintang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Fokus Amankan Arus Mudik Lebaran
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:38 WIB

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun

Senin, 30 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:23 WIB

PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:48 WIB

Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB