Hasbi Sumardi: Pemekaran Wilayah Berdampak pada Perubahan Dokumen Kependudukan

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Hasbi Sumardi

i

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Hasbi Sumardi

SINTANG, KN – Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Hasbi Sumardi, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah administrasi, seperti pembentukan kecamatan baru, membawa konsekuensi langsung terhadap perubahan dokumen kependudukan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kejelasan alamat bagi setiap individu yang harus tercermin secara akurat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Alamat dalam KTP dan KK adalah data yang dinamis. Ketika terjadi pemekaran wilayah, data tersebut otomatis harus disesuaikan. Ini berbeda dengan dokumen seperti akta kelahiran atau akta nikah yang bersifat statis dan tidak berubah,” jelas Hasbi, Rabu 28 Mei 2025.

Namun demikian, ia mengakui proses penggantian dokumen kependudukan tidak selalu berjalan lancar. Salah satu kendala terbesar adalah ketersediaan blanko KTP yang terbatas. Blanko tersebut tidak bisa dikirimkan secara langsung, melainkan harus dijemput ke Jakarta atau Pontianak, disertai Berita Acara Penerimaan. Bahkan, jumlah blanko yang diterima sering kali tidak sesuai dengan permintaan. “Misalnya, kita ajukan 4.000 blanko, yang dikirim hanya 1.000. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.

Sebaliknya, pencetakan Kartu Keluarga lebih mudah karena hanya membutuhkan kertas biasa. Meski begitu, konsekuensinya adalah meningkatnya kebutuhan akan anggaran alat tulis kantor (ATK), terutama karena perubahan data ini menyangkut empat kecamatan yang baru dimekarkan.

Hasbi menambahkan bahwa seluruh proses perubahan data, termasuk penggantian KTP dan KK, hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil. Masyarakat tidak bisa mengurus perubahan ini di layanan terdekat seperti Mall Pelayanan Publik, Kantor Camat Binjai Hulu, maupun Kecamatan Dedai.

“Di dua kecamatan tersebut hanya dilayani pembuatan KTP perdana. Untuk perubahan data akibat pemekaran, tetap harus di kantor pusat,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa ini adalah pengalaman pertama Kabupaten Sintang melakukan pemekaran kecamatan. Berbeda dengan pemekaran desa yang relatif lebih sederhana, pemekaran kecamatan memerlukan penyesuaian data dalam jumlah besar.

“Meski belum semua masyarakat melakukan perubahan data, kami pastikan bahwa setelah pemekaran disahkan secara resmi, akan ada sosialisasi lanjutan dari OPD terkait dan sinergi lintas sektor untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Hasbi.

 

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru