Hasil Otopsi Yolanda, Penyebab Kematian Keracunan Pil Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Polisi telah memastikan bahwa misteri kematian Yolanda gadis desa asal Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang keracunan MDMA atau ekstasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, Senin 28 Agustus 2023.

“Hasil otopsi sudah keluar, dan hasilnya korban meninggal akibat keracunan MDMA atau ekstasi,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa dugaan lebam-lebam yang ada ditubuh korban dapat dipastikan tidak ada.

“Lebam-lebam tidak ada, itu sudah diperiksa oleh Dokter Forensik dan kami juga sudah ambil keterangan Dokter Ahli. Jadi kami pastikan tidak ada,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga telah menetapkan pria berinisial TC menjadi tersangka. Dia berperan memberikan obat (ekstasi) kepada korban.

“Jadi peran dari saudara TC ini memberikan narkotika jenis 1 berupa ekstasi kepada korban Yolanda,” jelas Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Kapolres mengatakan TC ditersangkakan dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen diancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dan atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun
Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan
PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan
Pemkab Sintang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Fokus Amankan Arus Mudik Lebaran
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:38 WIB

Kawal Aksi Damai Secara Humanis, Polwan Polres Sintang Sambut Massa dengan Pantun

Senin, 30 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hakim Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Usai Putusan Sidang Agustinus Cs, Andreas Panglima Asap Serukan Perlawanan dan Persatuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:23 WIB

PN Sintang Bacakan Putusan Praperadilan Besok, Pemda Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:48 WIB

Menyikapi Aksi Demo di Pengadilan Negeri Sintang, Bupati Panggil Ormas dan Aparat Keamanan

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB