Hentikan Tindakan Semena-Mena Terhadap Mahasiswa

oleh
oleh

Belum genap satu tahun, tahun ajaran 2011/2012 dilaksanakan, ternyata kembali terjadi ketidakadilan di Universitas Airlangga. Di mana pada pelaksanaan registrasi mahasiswa Unair semester gasal tahun ini, puluhan mahasiswa dari beberapa fakultas mengalami pencekalan akedemik dan di paksa mengundurkan diri menjadi mahasiswa Unair. <p style="text-align: justify;">Dalih dari pihak Unair melakukan pencekalan ini adalah bahwa mahasiswa korban tidak memenuhi syarat akademik yang ditentukan universitas. <br /><br />Dari pengaduan yang kami dapatkan, sampai saat ini tercatat sudah ada 18 mahasiswa dari Fakultas Sains dan teknologi (FST) dan 2 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan kesemuanya mereka dari SI Angkatan 2009 dan D3 Angkatan 2010. Jumlah total korban sendiri bisa saja akan bertambah karena seperti halnya pengalaman sebelum-sebelumnya, tidak ada keterbukan informasi dari pihak pejabat kampus mengenai pencekalan akademik mahasiswa tersebut. Para korban umumnya mengetahui di cekal proses akademiknya pada saat hendak akan membayar SOP (Sumbangan Operasional Pendidikan). <br /><br />Dalam kasus evaluasi akademik mahasiswa semester ini sendiri, menurut kami terasa aneh dan janggal. Proses evaluasi akademik semester ganjil ini telah menyalahi Peraturan Rektor Universitas Airlangga nomor 11/H3/PR/2009 tentang peraturan Pendidikan Universitas Airlangga. Tertulis dalam pasal 35 bahwa evaluasi hasil studi jenjang D3 dilaksanakan setiap semester genap pada akhir dua tahun pertama dan akhir tahun ketiga. Sedangkan untuk jenjang S1 dilakukan pada akhir tahun kedua dan akhir tahun keempat yang merupakan semester genap. Bertolak belakang dengan kenyataan yang saat ini terjadi bahwa evaluasi akademik di lakukan pada semester gasal yang jelas-jelas belum sampai akhir tahun kedua.<br /><br />Kesalahan mekanisme proses akademik ini sendiri oleh beberapa korban telah di sampaikan kepada Birokrasi Fakultas dan Universitas. Tapi sayang argumentasi yang di sampaikan para korban tidak mendapat tanggapan yang baik dari pihak kampus. Pihak Birokrasi Fakultas maupun Universitas terkesan saling lempar tanggungjawab saat di tanyakan kejelasan nasib para korban. <br /><br />Bahkan mereka dengan entengnya malah menyodorkan surat pengunduran diri dari Unair kepada para mahasiswa korban.<br />Dalam konteks lebih luas, telah terjadi pergeseran makna dari filosofis pendidikan sendiri. Pendidikan yang semestinya harus memanusiakan manusia, tapi sekarang menjadi sangat kapitalistik yang hanya mengedepankan untung rugi dan prestise. Sistem evaluasi yang makna sebenarnya adalah untuk membantu individu mahasiswa yang kurang mampu dalam hal akademik didorong menjadi lebih baik lagi, dalam prakteknya di jadikan dalih oleh pihak Unair untuk mengeluarkan mahasiswa. <br /> <br />Selain itu, pihak pejabat kampus sama sekali juga menutup mata dengan faktor-faktor yang menyebabkan menurunnya nilai akademik mahasiswa. Seperti misalnya, faktor telah terjadi pemadatan kurikulum, sistem pembelajaran dosen terhadap mahasiswa yang kejar target, faktor masalah ekonomi keluarga mahasiswa, faktor kendala situasi psikologis pribadi mahasiswa dan lain sebagainya.<br /><br />Maka itulah, terkait kasus pencekalan akademik dan pemaksaan pengunduran diri mahasiswa ini, kami dari LAMRI (Laskar Mahasiswa Republik Indonesia) Unair dengan ini menyatakan sikap :<br />1.  Menolak  secara tegas tindakan arogan Birokrasi Unair yang secara semena-mena telah mencengkal dan memaksa mahasiswa korban mengundurkan diri. Tindakan pejabat kampus Unair itu secara terang telah melanggar Peraturan Rektor Universitas Airlangga nomor 11/H3/PR/2009 yang mereka buat sendiri.<br /><br />2. Mendesak kepada Bapak Ibu Birokrasi Unair untuk segera mengembalikan hak berkuliah kepada puluhan mahasiswa yang telah menjadi korban pencengkalan akademik, demi tegaknya nilai-nilai keadilan di kampus Unair. <strong>(phs/press release)</strong></p>