Heri Jambri: Tiga Raperda Usulan Pemda Sintang Dibatalkan

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heri Jambri, Wakil Ketua DPRD Sintang

i

Heri Jambri, Wakil Ketua DPRD Sintang

SINTANG, KN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan, bahwa terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Heri Jambri saat rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2022, pada Senin (24/10/2022).

Adapun tiga Reperda yang dibatalkan oleh pemerintah daerah, jelas Heri Jambri yakni, Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

“Selanjutnya, Raperda Kabupaten Sintang tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dan terakhir Raperda Kabupaten Sintang tentang retribusi ,perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,” terangnya.

Jadi kata Politisi Partai Hanura ini, tiga raperda yang dibatalkan itu retribusi perizinan dijadikan satu Perda. Retribusi itu ada kepentingan aturan tidak bisa bertentangan. Perda satu induk tentang retribusi. Semoga kata jambri ini bisa dibahas menjadi kebanggaan bersama supaya bisa membuat Raperda inisiatif yang menyentuh langsung masalah tanah, bagaiman cara membuat SKT tanah oleh masyrakt adat, oleh tumenggung.

“Selama ini kan hanya dengn kepala desa saja yang membuat surat pernyataan tanah, bukan masyarkat langsung yang mengetahui tanah tersebut bahkan yang terjadi tanah ulayat yang dijual oleh satu orang itu tanah adat, dijual oleh satu orang, itu banyak kejadian,” terang Heri.

Jadi untuk saat ini, jelas Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini hanya terdapat enam Raperda usulan Pemda Sintang yang akan dibahas.

“Sebanarnya total ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemda Sintang. Tapi tiga dibatalkan, sehingga hanya enam yang akan dibahas,” pungkasnya. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru