SINTANG, KN – Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi, membantah keras informasi yang beredar luas mengenai penerapan jam malam di wilayah Kabupaten Sintang. Ia mengaku dibanjiri pertanyaan dan konfirmasi dari masyarakat terkait kebenaran informasi tersebut yang tersebar melalui pesan berantai.
Maryadi menegaskan bahwa informasi itu sepenuhnya hoaks dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Hingga saat ini, saya dan Dinas DKBP3A sama sekali belum dilibatkan dalam pembahasan peraturan bupati (Perbup) terkait jam malam. Informasi yang beredar itu tidak benar dan perlu diwaspadai sebagai berita bohong,” tegas Maryadi saat di konfirmasi Senin 9 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa terkejut dan prihatin dengan penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut. Banyak warga yang merasa resah dan khawatir dengan adanya pemberitaan tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Maryadi memberikan beberapa alasan kuat yang membuktikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Salah satu indikator utama adalah perbedaan nama dinas yang tertera dalam pesan berantai tersebut.
“Nama dinas yang tertulis dalam pesan itu adalah DP2KBP3A, sementara nama dinas kami adalah DKBP3A. Perbedaan nama dinas ini saja sudah cukup membuktikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berasal dari sumber yang tidak kredibel,” jelasnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya upaya manipulasi informasi yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maryadi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi terlebih dahulu melalui sumber-sumber resmi sebelum menyebarkannya kepada orang lain. Penyebaran informasi hoaks dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat, serta dapat berdampak negatif bagi stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Dinas Kominfo, juga akan melakukan upaya untuk menelusuri asal muasal penyebaran informasi hoaks tersebut dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi hoaks serupa di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Tetaplah berpedoman pada informasi resmi dari pemerintah daerah.














