SEKADAU, KN – Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 dan pada tanggal 28 Januari ditetapkan sebagai Peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Read more:DPC Partai Demokrat Sekadau Serahkan Berkas Dukungan Ke Pengendalian Negeri Sanggau
Pada hari ini tepat 28 Januari 2023 merupakan peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang Ke-66 tahun.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Paulus Subarno mengucapkan Dirgahayu yang Ke-66 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Semoga dengan HUT yang Ke-66 ini, Pemprov Kalbar semakin dewasa dan
birokrasi semakin baik serta ekonomi juga diharapkan bisa semakin membaik dan angka pengangguran dapat berkurang,” kata Paulus Subarno. Sabtu (28/1/2023).
Legislator Partai Hanura ini juga minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar lebih memperhatikan infrastruktur di Daerah.
“Infrastruktur Daerah juga perlu menjadi perhatian, khususnya jalan Sekadau Rawak yang rusak parah. Yang dimana jalan tersebut berstatus jalan Provinsi,” ujarnya.
“Jangan hanya fokus Pembangunan di kota saja namun Daerah juga perlu dibangun khususnya Daerah Kabupaten Sekadau ini,” pungkasnya. (nd)














