Ini Perda Yang Akan di Bahas DPRD Sintang

- Jurnalis

Senin, 12 Maret 2018 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – DPRD Kabupaten Sintang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tahun 2018. Penetapan ini dikemas dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Sintang Masa Persidangan I Tahun 2018, di Ruang Sidang DPRD, Senin (12/03/2018).

Paripurna wakil rakyat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward didampigi dua wakilnya, Sandan dan Terry Ibahim. Paripurna dihadiri 25 orang anggota DPRD, Bupati Sintang Jarot Winarno, Wakil Bupati Askiman, Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah, OPD, Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dalam pidato pengantarnya mengatakan penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)sangat penting karena berfungsi memberikan arah dan menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam rangka mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan Perda pada tahun 2018.

“Hari ini kita menetapkan tahapan awal pembentukan sebuah peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis, agar pembentukan produk hukum daerah dapat tersusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagai rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Sintang yang kita sepakati,” ucap Jeffray.

Kendati demikian lanjut Jeffray, pembangunan produk hukum juga tetap memperhatikan beberapa aspek yaitu, aspek kejelasan tujuan, aspek pengkajian yang matang, aspek keadilan dan persamaan pengaturan bagi seluruh lapisan masyarakat serta aspek skala prioritas dan aspek budaya masyarakat yang akan memberikan warna terhadap pembentukan sebuah peraturan daerah.

“Aspek-aspek dimaksud pada akhirnya dapat menjadi acuan dalam pembangunan hukum dan merupakan wadah politik hukum daerah, sekaligus wajah untuk dapat melihat kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu tertentu dan penting bagi masyarakat untuk menatap pembangunan daerah Kabupaten Sintang kedepanny a, sehingga partisipasi masyarakat terlihat secara optimal, serius dan terencana yang bermuara pada peraturan daerah yang dapat seutuhnya memberikan kesejahteraan yang hakiki,” terangnya.

Sebagai wujud pelaksanaan tugas legislasi selaku DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah, kata Jeffray, hal ini dilaksanakan guna memenuhi ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan. Dalam pasal 19 dinyatakan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan dalam program pembentukan perda (propemperda) kabupaten/kota dan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan penyusunan Propemperda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) serta hasil penyusunan propemperda antara pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna. “Selanjutnya dalam pasal 15 ayat (3) dinyatakan dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda melalui propemperda komulatif terbuka,” tambahnya.

Dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi yang merupakan tugas utama DPRD untuk pembentukan peraturan daerah, maka pada tahun anggaran 2018 DPRD Kabupaten Sintang melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Keling Kumang (Kujau Kalbar) dan Non Government Organization (NGO) yang konsentrasi pemerhati terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup, telah mempersiapkan penyusunan 1 (satu) raperda inisiatif yaitu raperda tentang perlindungan dan pelestarian hutan adat di Kabupaten Sintang.

Diterangkan Jeffray, sesuai hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah pemprakarsa dalam pembahasan penyusunan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sintang, disepakati bersama program pembentukan perda (propemperda) berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun 2018. Sedikitnya ada 14 raperda yang akan dibahas DPRD Sintang tahun 2018 ini, yakni;

1. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian hutan adat di Kabupaten Sintang;

2. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sintang;

3. Raperda tentang perpustakaan;

4. Raperda tentang penataan desa;

5. Raperda tentang badan permusyawaratan desa;

6. Raperda tentang kawasan strategis kabupaten dan lingkungan hidup dan kehutanan Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau;

7. Raperda tentang badan pengelola perbatasan daerah Kabupaten Sintang;

8. Raperda tentang badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Sintang;

9. Raperda tentang badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sintang;

10. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah;

11. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 Tentang retribusi jasa umum;

12. Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017;

13. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

14. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019;

Dikatakan Jeffray, penyusunan propemperda Kabupaten Sintang yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda tersebut merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang menjadi potensi daerah.

“Kita berharap rancangan peraturan daerah tersebut menjadi salah satu alat transformasi sosial dan demokrasi yang mampu menjawab tantangan era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya pemerintahan daerah yang baik (Good Lokal Governance) serta diharapkan dapat menjadi rambu hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terlaksana dengan tertib mekanisme, tertib materi dan tertib sistematika,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terbaru