Investasi dan Tenaga Kerja Asing (TKA): Kabupaten Sintang di Pusat Perhatian

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Kabupaten Sintang, sebuah wilayah yang tengah berkembang pesat, menjadi saksi perkembangan investasi, terutama dalam sektor perkebunan sawit dan pengelolaan hasil bumi di wilayah-wilayah desa terpencil. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Subendi, mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) telah menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Hingga saat ini, data yang terhimpun menunjukkan bahwa beberapa perusahaan di Kabupaten Sintang, khususnya di sektor perusahaan sawit, telah mempekerjakan TKA dari berbagai wilayah di Asia. Sebagai contoh, PT Julong Grup, Gunas Grup, PT Agro Sukses Lestari (PT ASL), PT BTN, PT PLJ, dan PT MJM, dikenal sebagai pemain utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah ini, dengan mempekerjakan sebanyak 8 hingga 10 TKA.

Subendi menjelaskan bahwa kehadiran TKA ini telah mengikuti ketentuan administrasi dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat. Meskipun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang tidak memiliki wewenang dalam kebijakan penerimaan TKA, mereka memiliki peran penting dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan yang dilakukan.

“Data jumlah TKA telah terkelola dengan baik dan transparan, dan informasinya dapat diakses melalui situs web resmi dinas. Perlu diingat bahwa kebijakan TKA berada di tangan pemerintah pusat, bukan di tingkat kabupaten,” tegas Subendi.

Dalam upaya menjaga keteraturan dan kepatuhan, Subendi menegaskan pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan dan tata krama yang berlaku. Hal ini melibatkan prosedur izin dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang nantinya akan mempermudah proses pengawasan dan kontrol oleh pihak berwenang.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini tetap mentaati aturan dan prosedur yang berlaku. Mengajukan izin kepada dinas kami adalah langkah awal yang diperlukan agar proses kontrol dan pengawasan dapat berjalan lebih efisien dan kami dapat memberikan laporan yang akurat kepada dinas kesbangpol,” tutup Subendi.

(Rilis Kominfo Sintang)

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru