ISKA Sintang Tidak Dualisme Dan Belum Legal Formal

oleh
oleh

Ketua Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) basis Sintang, Apolonaris Biong, S.Sos, M.Si mengungkapkan jika kepengurusan ISKA Kabupaten Sintang hingga saat ini belum memiliki legal formal. <p style="text-align: justify;">“Saat ini kepengurusan masih dalam kondisi transisi,” ungkap Biong, Sabtu (02/04/2011) di Balai Kenyalang.<br /><br />Transisi yang dimaksudkan Biong adalah kepengurusan yang berdasarkan pada AD/ART tahun 2004 yang disebut ISKA basis Sintang dan yang berdasarkan AD/ART tahun 1997 yang disebut ISKA cabang kabupaten Sintang.<br /><br />“Pengurus ISKA yang sekarang dinamakan ISKA basis Kabupaten Sintang yang merupakan hasil pemilihan pengurus pada tanggal 27 April 2001,” jelasnya.<br /><br />Namun demikian dirinya membantah jika keberadaan ISKA di kabupaten Sintang yang belum legalitas formal disebabkan adanya dualisme kepengurusan ataupun 2 kubu di organisasi.<br /><br />“Jika dualisme kepengurusan itu tidak benar. Ini hanya masalah transisi. Secara de facto kepengurusan ISKA Sintang adalah saya, tapi secara de jure yang mendapatkan surat mandat dari pusat adalah saudara Toni,” ungkapnya.<br /><br />Akibat dari semua itu, lanjutnya ISKA Sintang diakui memang belum dapat menunjukkan jati dirinya sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbuat untuk masyarakat.<br /><br />“Untuk basis Sintang sendiri, ISKA belum dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang nyata,” tandasnya.<br /><br />Untuk itulah, dalam Musda ke 2 ISKA ini, diharapkan mampu memunculkan kepengurusan yang legal formal sesuai dengan anggaran dasar 2004. <strong>(*)</strong></p>