Pemkab Barito Utara Programkan Sertifikasi Tanah Sekolah

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 2011 memprogramkan pemberian surat keterangan sah kepemilikan lahan atau sertifikat untuk ratusan tanah sekolah. <p style="text-align: justify;">"Selama ini program sertifikasi terkendala Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah sehingga kegiatan ini beberapa tahun tidak jalan," kata Kepala Bagian Aset dan Investasi Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Barito Utara (Barut), Adi Haryadi di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Adi Hariyadi, pihaknya sudah meminta informasi kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait kegiatan sertifikasi tanah milik pemerintah tahun ini bisa dilaksanakan.<br /><br />Meski Perda RTRWP Kalteng itu, kata dia, masih belum mendapat persetujuan pemerintah pusat, namun pihak pertanahan masih bisa menerbitkan sertifikat pada lokasi atau kawasan tertantu.<br /><br />"Kami harapkan kegiatan itu dapat berjalan tahun ini secara bertahap, karena saat ini ratusan gedung sekolah khususnya gedung Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA di daerah ini masih belum dilengkapi sertifikat," katanya.<br /><br />Pemerintah di Kabupaten pedalaman Sungai Barito dalam tahun 2009 dan 2010 tidak mengalokasikan kegiatan sertifikat tanah sekolah karena masih menunggu RTRWP.<br /><br />Ratusan bidang tanah yang telah berdiri gedung sarana pendidikan itu dibangun puluhan tahun lalu, selain di kota Muara Teweh juga tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Teweh Tengah, Lahei, Gunung Timang, Montallat, Teweh Timur dan Gunung Purei.<br /><br />"Jadi selama dua tahun anggaran ini, kami tidak mengalokasikan karena terbentur RTRWP itu," kata Adi Haryadi .<br /><br />Menurut dia, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan melakukan sertifikasi ini hanya 19 unit SD, kemudian tahun 2008.<br /><br />Gedung yang belum memiliki sertifikat tanah pada sejumlah SD di kota Muara Teweh sebanyak 70 unit, Kecamatan Teweh Timur ada 17 unit SD yang belum bersertifikat, Kecamatan Gunung Purei ada sembilan sekolah, Lahei ada 34 unit belum bersertifikat.<br /><br />Kemudian di Kecamatan Montallat ada 18 unit SD sedangkan Gunung Timang sekitar 18 gedung SD lainnya belum ada sertifikat.<br /><br />Sementara gedung SMP dan SMA juga ada yang tidak dilengkapi surat sah kepemilikan tanah itu diantaranya SMPN 2 Muara Teweh, SMP 1 Benangin dan SMP 1 Mampuak di Kecamatan Teweh Timur, di Kecamatan Lahei ada SMA Lahei, SMP 1 Lahei, SMP 2 Benao dan SMP 3 Rahaden.<br /><br />Kemudian SMA 1 Kandui, SMP 1 Ketapang, SMP Batu Raya dan SMP Kandui di Kecamatan Kandui serta SMP 1 Lampeong Kecamatan Gunung Purei dan SMP 1 Tumpung Laung Kecamatan Montallat.<br /><br />"Jadi hanya sejumlah gedung SD tersebut yang memiliki sertifikat dan tersimpan sebagai aset daerah," katanya.<br /><br />Selain tanah sekolah Pemkab Barito Utara juga akan memprogramkan sertifikasi lahan di antaranya kawasan bumi perkemahan Panglima Batur dan lokasi rencana perumahan pegawai pemkab setempat. <strong>(das/ant)</strong></p>