Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sipet Hermanto mengatakan, kapasitas Dinas Kehutanan dalam izin pelepasan kawasan hutan maupun izin pinjam pakai kawasan hutan hanya memberikan pertimbangan teknis. <p style="text-align: justify;">"Kapasitas Dinas Kehutanan Kalteng dalam proses perizinan, baik itu untuk pelepasan kawasan perkebunan maupun izin pinjam pakai untuk pertambangan, hanya memberikan pertimbangan teknis untuk bapak gubernur, menyangkut telaah areal kerja yang diusulkan," kata Sipet Hermanto, di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Menurutnya, kalau pelepasan kawasan hutan, telaah yang dilakukan Dishut sendiri adalah, pelepasan kawasan hutan itu apakah berada pada Hutan Produksi Konversi (HPK) atau hutan produksi. Karena berdasarkan peraturan untuk usaha perkebunan, pelepasan hanya boleh dilakukan di kawasan HPK dan hutan produksi. <br /><br />"Telaah juga mengacu Perda No : 8/2003, tentang Wilayah administrasinya. Dalam pengajuan itu, berada areal wilayah kerja administrasi mana. Selain itu, juga dilakukan telaah peta perkembangan hasil hutan kayu, apakah tumpang tindih pada izin HPH yang ada di Kalteng," ujarnya. <br /><br />Dia mengatakan, kawasan hutan di Kalteng hampir terbagi habis untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pada saat ini izin usaha itu ada 60 unit dari puncaknya pada tahun 1988 ada 119 HPH atau perizinan. <br /><br />"Untuk pinjam pakai kawasan hutan, kami menelaah dari status areal yang digunakan, apakah untuk tahapan eksploitasi atau eksplorasi," katanya lagi. <br /><br />Semua rujukannya adalah tata guna hutan konversi (TGHK) tahun 1982, karena sampai saat ini tata ruang Kalteng memang belum disahkan, terangnya. <br /><br />Hal itu, jelas dia, berdasarkan penegasan Menteri Kehutanan September 2006, menyatakan bagi provinsi yang belum disahkan tata ruangnya, maka untuk melakukan pemanfaatan kawasan hutan harus mengacu pada TGHK. <br /><br />"Jadi kapasitas Dinas kehutanan dalam hal perizinan hanya sebatas pertimbangan teknis, menyangkut masalah biaya, itu tidak kapasitas kami apalagi dananya miliaran rupiah," tegasnya. <br /><br />Kemudian, sambung dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan, baik untuk pelepasan kawasan hutan maupun pinjam pakai kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan berdasarkan rujukan adalah Peraturan Menteri Kehutanan No : 10/2010. <br /><br />"Di mana petunjuk teknisnya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No : 33/2010, dalam ketentuan peraturan itu tidak diatur tentang besaran biaya. Hanya syarat-syarat perizinan, apakah rekomendasi dari gubernur," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>











