Jaksa Geledah Kantor Dinas PU Seruyan

oleh
oleh

Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang tergabung dalam satuan khusus pemberantasan korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat, Kamis. <p style="text-align: justify;">Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada UPTD Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seruyan tahun anggaran 2013, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Agus Hendra Yanto di Kuala Pembuang.<br /><br />"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari data-data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan uang negara tersebut," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan uang negara terjadi dalam program pengembangan kinerja persampahan pada UPTD Kebersihan pada 2013, yakni pada kegiatan pembersihan drainase jalan Kota Kuala Pembuang.<br /><br />"Berdasarkan pemeriksaan program tersebut tidak dilaksanakan namun uangnya dicairkan," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FJR, yang saat kegiatan tersebut bertugas sebagai pengawas lapangan.<br /><br />"Tersangka sangat berperan sehingga terjadinya kasus ini dan saat ini kita sedang melengkapi alat buktinya," katanya.<br /><br />Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap FJR, karena selama pemeriksaan berlangsung FJR tergolong kooperatif terhadap penyidik.<br /><br />"Namun nanti bisa saja ditahan apabila ada kepentingan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.<br /><br />Kemudian, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum tersebut diperkirakan mencapai Rp140 juta.<br /><br />"Kita masih terus kembangkan kasus ini sehingga belum bisa dipastikan apakah ada indikasi tersangka lain atau tidak," katanya. (das/ant)</p>