Jangan Salah Gunakan Medsos

- Jurnalis

Selasa, 24 April 2018 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pose

i

Pose

MELAWI – Zaman modern saat ini, teknologi menjadi sarana umum yang bisa digunakan kapan saja. Namun begitu dalam menggunakan teknologi tersebut masyarakat tetap harus berhati-hati, khususnya dalam menggunakan media sosial dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah dan sebagainya.

Anggota DPRD melawi, Kontansius Pose mengatakan, sebagai rambu-rambu penggunaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE), khususnya di media sosial (Medsos) telah diterbitkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU tentang ITE tersebut ketentuan pidananya ada diatur.

“Dengan sudah bebasnya penggunaan Medosos tersebut, tujuannya untuk memberikan sebuah pendapat, terkadang tidak disadari bisa melanggar pasal di UU ITE itu,” ungkap Ketua Badan Legislasi DPRD Melawi itu, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, tujuan dari Pemerintah Pusat membuat UU tentang ITE ini supaya masyarakat tahu apa yang menjadi acuan dari UU tersebut harus diperhatikan oleh masyarakat pengguna teknologi informasi tersebut.

“Sebab kalau salah memberikan imformasi sangat berbahaya, apalagi kalau ada pihak-pihak yang mnerada dirugikan,” ujarnya.

Pose berharap kepada Pemerintah Daerah, UU tentang ITE ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu batasan-batasan penggunaan Medsos sehingga masyarakat tidak menyalahgunakan teknologi dan tidak menggunakan Medsos untuk memojokan.

“Kritik dan masukan kepada pemerintah sejauh untuk pembangunan tentu tidak masalah. Karena dengan adanya kritikan melalui Medsos ini juga mengingatkan pemerintah bahwa ada kinerja yang tidak baik,” tuturnya.

Pose yakin sejauh ini kritikan dari masyarakat kepada pemerintah melalui Medsos tidaklah bertujuan untuk menyudutkan tapi untuk membangun. Bagaimanapun penmgawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan. (EDI)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terbaru