Jawaban Eksekutif Terhadap PUF DPRD Sekadau Terhadap 3 Buah Raperda

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-13 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten. Selasa (12/9/2023).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I, Handi.

Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan para Anggota Dewan yang terhormat kepada Eksekutif.

“Terhadap saran dan masukan terhadap 3 buah Raperda tersebut, kami menyampaikan beberapa hal antara lain ; bahwa kendala yang ditemukan dalam pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan pajak dan retribusi daerah dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sanksi pajak,” kata Mohammad Isa.

“Terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, kami sudah membuat kearifan lokal terkait dengan kepemilikan rumah adat pada masyarakat hukum adat. Ditetapkan hukum adat bersangkutan berdasarkan norma dan kearifan lokal yang berlaku di lingkungan masyarakatnya serta pertimbangan adanya keseimbangan antara sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa,” jelasnya.

Mohammad Isa juga menjelaskan terkait penentuan dan tipe perangkat daerah berdasar peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 terhadap beberapa urusan pemerintah yang ada dan digabungkan menjadi beberapa rumpun urusan pemerintahan.

“Urusan pemerintahan terdiri dari berbagai urusan bidang pemerintahan yang kemudian terdiri dari beberapa indikator faktor umum dalam faktor teknis,” ujarnya.

“Sedangkan untuk penentuan tipe dinas dihitung berdasarkan skor akhir yang ada pada faktor umum ditambah faktor tekhnis dikali faktor geografis,” paparnya.

“Dalam evaluasi kelembagaan telah dilakukan tipologi dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (nv).

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru