Jimi Wong Pecat Paulus Tidak Sesuai Aturan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2018 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paulus

i

Paulus

SEKADAU, (Kalimantan-News) – Masalah pemecatan karyawan PT. GUM, Saudara Paulus Pedi Gusi yang dipecat pada tanggal 30 januari 2017 tahun lalu oleh Jimi Wong pekerja asing, sampai saat ini belum klear.

Paulus, saat dikonfirmasi via telpon selularnya jumat (26/1/18) katakan, sampai saat ini manajemen PT. GUM belum ada jawaban dan tuntutan pesangonnya pun belum dibayar.

Ditambahkannya, atas kejadian itu Ia membuat pengaduan kepada Dinas Badan Penanaman Modal, Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bidang Naker – Trans Kabupaten Sekadau pada tanggal 20 pebruari 2017, karna PT. GUM (Jimi Wong) sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Pengaduannya itu dasarnya jelas, sesuai UUD 45 pasal 27 atyat 1, karna Ia dipecat oleh Jimi Wong atas tuduhan melakukan tindak pidana, namun Jimi Wong tidak mendeskriminasi hukum yang ada, karna bersalah atau tidak seseorang itu harus ada keputusan pengadilan,” kata Paulus.

Kemudian, tentang PHK sepihak sesuai UUD Tenaga Kerja pasal 155 ayat 1 batal demi hukum. Batal demi hukum ini juga ada dua pilihan, dipekerjakan kembali atau bila Perusahaan tidak mau mempekerjakan kembali maka perusahaan akan membayar pesangon dua kali ketentuan,” ujarnya.

” Sangat disayangkan pada saat mediasi yang dihadiri oleh GM dan HRD Pusat, sudah ditanya berkali-kali oleh mediator apakah akan dipekerjakan kembali atau bayar pesangon, tapi tidak ada jawaban,” kesalnya.

Kemudian, karna motif pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan hukum, maka mediator mengambil kesimpulan bahwa Perusahaan akan membayar pesangon dua kali ketentuan.

Atas pertemuan pada tanggal 20 pebruari 2017 lalu, Ia katakan perlu juga dipertanyakan kepada pihak Naker-Trans bahwa atas dasar apa. Apakah atas laporan dari perusahaan atau pengaduan dari Saya,” pungkasnya.

” Jika Perusahaan yang melapor dalam hal ini PT. GUM itu perlu dipertanyakan, masa orang sudah melakukan kesalahan hukum masih dibiarkan, dalam hal ini Naker-Trans jagan cuma jadi wasit tapi tidak berani eksekusi,” kesal Paulus.

Mengenai anjuran pihak Naker-Trans supaya dilanjudkan ke PHI Ia katakan, jangan sampai pihak Naker-Trans menggunakan UU nomor 2 tahun 2004, sehingga mengadu antara Saya dengan pihak Naker – Trans.

” PHI itu kan menangani kesalahan ringan yang bersipat administratif, sedangkan tuduhan dalam surat PHK ini adalah pidana,” ujarnya.

Saya mau tanya Perusahaan, apakah Jimi Wong melakukan pemecatan ada ijin atau tidak dengan Naker-Trans, ini kan ada aturan mainnya dalam melakukan PHK. Karna, kalau melakukan PHK harus ada penetapan.

Paulus katakan, pihak PT. GUM tidak pernah ada etikad baik karna, sebelum tanggal 13 desember sudah beberapa kali inisiatif darinya untuk menemui Perusahaan, namun selalu dilempar, ke jakarta lah si inilah si itulah dan tidak pernah di pertemukan.

” Saya juga mau tanya kepada Naker-Trans, Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) Jimi Wong itu apa sih, apakah dia boleh menangani soal ketenaga kerjaan di Indonesia ini,” tanya Paulus.

Karna keputusan mentri jelas mengatur tentang jabatan-jabatan apa yang boleh di duduki oleh orang asing dan tidak boleh masuk keranah tenaga kerjaan atau kepersonaliaan.

Dalam hal ini, Ia meminta pihak Pemerintah hadir, karna sebagai warga negara Ia merasa hak konstitusinya yang dijamin oleh negara sudah dilanggar oleh Perusahaan.

Ditambahkannya, Ia tetap akan mencari keadilan demi haknya ke beberapa pihak karna telah di PHK sepihak dan harusnya pertemuan dengan pihak perusahaan pada tanggal 20 pebruari lalu sudah selesai kalau perusahaan menghargai institusi yang diatur oleh UU Ketenaga Kerjaan.

Kemudian pertemuan terakhirnya dengan pihak PT. GUM pada tanggal 23 januari 2018, Ia didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat dan Kades Desa Ijuk Kecamatan Belitang Hulu, Hermanus dengan dihadiri oleh dua orang manager perwakilan dari perusahaan yakni, Sutan Rahmat dan Herdian Tri Yuliarto.

Hasil pertemuan itu dibuat berita acara, daftar hadir dan ditanda tangani bersama dengan beberapa tuntutan dari Paulus.

” Terhitung sejak tanggal 23 januari 2017, apabila dalam tujuh hari PT. GUM tidak ada jawaban, maka Saudara Paulus akan memanen sawit disekitar wilayah PT. GUM dan akan menutup (segel) PKS milik PT. GUM,” tegasnya.

Dikonfirmasi kepada Kades Desa Ijuk yang ikut serta Saudara Paulus saat pertemuan dengan PT. GUM tanggal, 23 januari 2017 lalu, Ia katakan ya’ benar itu tuntutan Saudara Paulus,” kata Hermanus via telpon selularnya. (As/KN)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru