Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, membentuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;"><br />Sekretaris Daerah HST, IBG Dharmaputra, di Barabai Selasa, mengatakan, petugas SPIP melaksanakan tugasnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) agar bisa menjadi percontohan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain.<br /><br />"Salah satu tujuan SPIP, penyelenggaraan pemerintahan yang efesien dan efektif , keandalan laporan keuangan, pengamanan barang milik negara, serta, ditaatinya peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya.<br /><br />Dharma menuturkan, agar semua Kepala Bagian, Sub Bagian dan semua pegawai lingkungan Setda Hulu Sungai Tengah bisa memberikan apresiasi atas penyelenggaraan SPIP.<br /><br />"Segala penyelenggaraan dan tujuan dari SPIP akan tercapai apabila ada kerjasama dan dukungan dari semua bagian, jelasnya.<br /><br />Ia kembali menegaskan, pemerintah harus punya komitmen terhadap kompetensi, di mana untuk mencapai kondisi tersebut langkah yang harus dilaksanakan.<br /><br />Mengindentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah.<br /><br />Menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah.<br /><br />Serta menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya. <strong>(das/ant)</strong></p>