Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bentuk SPIP

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, membentuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;"><br />Sekretaris Daerah HST, IBG Dharmaputra, di Barabai Selasa, mengatakan, petugas SPIP melaksanakan tugasnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) agar bisa menjadi percontohan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain.<br /><br />"Salah satu tujuan SPIP, penyelenggaraan pemerintahan yang efesien dan efektif , keandalan laporan keuangan, pengamanan barang milik negara, serta, ditaatinya peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya.<br /><br />Dharma menuturkan, agar semua Kepala Bagian, Sub Bagian dan semua pegawai lingkungan Setda Hulu Sungai Tengah bisa memberikan apresiasi atas penyelenggaraan SPIP.<br /><br />"Segala penyelenggaraan dan tujuan dari SPIP akan tercapai apabila ada kerjasama dan dukungan dari semua bagian, jelasnya.<br /><br />Ia kembali menegaskan, pemerintah harus punya komitmen terhadap kompetensi, di mana untuk mencapai kondisi tersebut langkah yang harus dilaksanakan.<br /><br />Mengindentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah.<br /><br />Menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah.<br /><br />Serta menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya. <strong>(das/ant)</strong></p>