Kepala Desa yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diminta untuk berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang diajukan oleh warga. <p style="text-align: justify;">"Kita meminta kepada kepala desa (kades) agar selalu berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa lahan di masyarakat," kata Anggota DPRD Seruyan Arbain di Kuala Pembuang, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, belum lama ini telah terjadi permasalahan sengketa lahan, yang mana masing-masing pihak masyarakat mengklaim memiliki surat kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan.<br /><br />"Sehingga hal ini menambah permasalahan bagi pemerintah daerah, oleh karena itu dihimbau kepada para kades agar dalam penerbitan SKT hendaknya lebih selektif, hal ini guna menghindari terjadinya permasalahan di lapangan," katanya.<br /><br />Sebagai wakil rakyat, ia mengharapkan agar dalam pembuatan atau penerbitan SKT, hendaknya pihak terkait terutama kades beserta perangkat-perangkatnya, agar terlebih dulu melakukan pengecekan terhadap tanah yang hendak diterbitkan SKT-nya.<br /><br />"Jangan sampai tidak dilakukan pengecekan di lapangan, karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, selain dilakukan pengecekan di lapangan, juga perlu dihadirkan saksi-saksi sebatas, guna menguatkan kepemilikan tanah yang dimaksud, karena permasalahan kepemilikan tanah ini merupakan suatu hal yang sangat sensitif di kalangan masyarakat, oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian dalam memprosesnya.<br /><br />"Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian harinya, karena permasalahan tersebut akan dapat menyeret ke jalur hukum, apabila dalam pelaksanaannya menyalahi peraturan yang berlaku. Kalau kita kurang hati-hati, maka bisa membawa kita berurusan dengan hukum," katanya. (das/ant)</p>