PURUK CAHU, KN – Kepala Desa Muara Babuat, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hafari Bawandi angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga terlibat mafia lahan, penyalahgunaan wewenang hingga korupsi Dana Desa.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026), Bawandi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh H. Menang Jaya dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan sangat merugikan dirinya.
“Di sini saya luruskan apa yang disampaikan oleh saudara H. Menang Jaya di media tidak benar, dan saya merasa sangat keberatan,” ujarnya.
Bawandi menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Muara Babuat telah dibeli secara sah dan telah dibayar lunas kepada pemiliknya, yakni Sabirin Abdul Rani. Sabirin diketahui merupakan saudara kandung dari almarhum Hulkin Abdul Rani serta Armada Abdul Rani.
“Saya dari awal sudah menyampaikan bahwa lahan tersebut saya beli dari Bapak Sabirin Abdul Rani. Jika ada yang mempermasalahkan, seharusnya kepada pihak yang menjual lahan tersebut, bukan kepada saya sebagai pembeli,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa persoalan kepemilikan lahan tersebut diketahui oleh tokoh masyarakat setempat, Musahirallazi, yang juga menjabat sebagai penghulu di Desa Muara Babuat dan mengetahui riwayat lahan milik Sabirin Abdul Rani.
Menurut Bawandi, sebelumnya pernah terjadi klaim lahan oleh almarhum Hulkin Abdul Rani yang diduga membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) secara diam-diam untuk kepentingan pribadi.
Ia menambahkan, lahan tersebut juga pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan sebesar Rp74 juta. Dana tersebut, kata Bawandi, berasal dari perusahaan tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) atas lahan milik Sabirin yang sempat diklaim pihak lain.
Selain itu, Bawandi juga membantah keras tudingan penyalahgunaan wewenang, mafia lahan, maupun korupsi Dana Desa.
“Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang, mafia lahan, hingga korupsi Dana Desa itu tidak benar. Semua tahapan kegiatan desa dilakukan melalui pemerintahan desa dan secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut bukan merupakan warga Desa Muara Babuat.
“Perlu saya garis bawahi bahwa apa yang disampaikan saudara H. Menang Jaya itu keliru dan tidak benar, apalagi dia bukan warga Desa Muara Babuat,” ujarnya.
Bawandi juga meluruskan tuduhan mengenai pencabutan tiang listrik dari kayu ulin yang disebut-sebut dilakukan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum warga desa serta fasilitas desa.
“Semua itu untuk kepentingan masyarakat Desa Muara Babuat dan fasilitas desa, bukan untuk kepentingan pribadi saya,” katanya.
Sebagai kepala desa, Bawandi mengaku terbuka jika ada pihak yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Saya sangat menyayangkan jika ada masalah tidak disampaikan secara baik-baik. Kami terbuka kepada siapa saja untuk berdiskusi sebagai bagian dari pemerintahan Desa Muara Babuat,” pungkasnya.
(Ramli)


















