SINTANG, KN– Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Kusnidar, berperan sebagai narasumber kunci dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Peredaran Narkotika di Kabupaten Sintang. Kamis (22/5/2025).
Rakor ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang, Dinas Kesbangpol, Kepolisian Resor (Polres) Sintang, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sintang. Rakor ini bertujuan untuk merumuskan strategi efektif dalam memberdayakan masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
Kusnidar, dalam paparannya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program pencegahan narkotika sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga tingkat desa/kelurahan.
“Pencegahan peredaran narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tegas Kusnidar.
“Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pencegahan, mulai dari deteksi dini, pelaporan, hingga rehabilitasi.”
Rakor ini membahas berbagai strategi pemberdayaan masyarakat, termasuk pembentukan kader anti-narkoba di tingkat desa/kelurahan, peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, serta pembentukan jaringan informasi yang efektif untuk melaporkan kasus penyalahgunaan narkotika. BNNK Sintang memaparkan data dan tren terkini terkait peredaran narkotika di Kabupaten Sintang, yang menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Polres Sintang menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk operasi-operasi yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus. Sementara itu, RSJ Sintang menjelaskan peran mereka dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan dan pemulihan. Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain peningkatan koordinasi antar-instansi terkait, penguatan peran kader anti-narkoba, dan perluasan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rakor ini menyepakati pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Hal ini meliputi tidak hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para pengguna narkotika. Dengan melibatkan berbagai pihak dan merumuskan strategi yang terintegrasi, diharapkan upaya pencegahan peredaran narkotika di Kabupaten Sintang dapat lebih efektif dan berhasil menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Kabupaten Sintang yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.














