SINTANG, KN – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) Kabupaten Sintang, Supomo, menegaskan pentingnya pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang sebagai langkah strategis dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan terarah.
Hal itu disampaikannya saat memberikan laporan dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-2 RTRW Kabupaten Sintang yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Kamis, 12 Juni 2025. Menurut Supomo, pelaksanaan konsultasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan RTRW dan menjadi prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Proses ini sangat penting karena penataan ruang Kabupaten Sintang harus dirancang agar mampu mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, dan terintegrasi antar sektor,” jelas Supomo.
Ia menambahkan, selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik ini juga harus memenuhi aspek substansi. Artinya, forum ini menjadi sarana untuk menggali masukan dari berbagai sektor dan pemangku kepentingan, agar seluruh perencanaan yang ada dapat terakomodasi secara menyeluruh dalam RTRW Kabupaten Sintang.
“Substansi dari berbagai sektor sangat dibutuhkan untuk memperkaya rencana yang akan disusun. Dengan begitu, RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi riil di lapangan,” tambahnya.
Supomo juga menjelaskan bahwa penyusunan RTRW merupakan proses berjenjang yang tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Setelah selesai di daerah, dokumen RTRW akan dibawa ke tingkat provinsi untuk dievaluasi, lalu dilanjutkan ke tingkat pusat melalui sidang penilaian yang melibatkan lebih dari 20 kementerian dan lembaga.
“Ini adalah proses yang serius dan kompleks. Diperlukan kerja keras, tenaga ekstra, pemikiran yang matang, serta dukungan anggaran yang memadai untuk menyelesaikannya,” ujar Supomo menegaskan.
Ia berharap melalui konsultasi publik ini, seluruh pihak terkait dapat berpartisipasi aktif demi menyusun RTRW Kabupaten Sintang yang ideal, responsif terhadap perkembangan zaman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Rilis Kominfo)














