Kadsikes Sintnag Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Jual Obat Sirup

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat bernomor: 440/958/Yankes/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Isi surat tersebut pemberitahuan pelarangan penjualan obat sirup.

Surat pemberitahuan bagi seluruh tenaga kesehatan, praktek perorangan, apotek, toko obat hingga ritel untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh dalam surat tersebut menyebutkan bahwa surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Saat ini, terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun (mayoritas pada usia balita).

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan atau syirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Sinto.

Lanjut Sinto, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan pelarangan. Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintahn.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). (*)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Berita Terbaru