Kampanye Melalui Medsos Merupakan Pelanggaran

- Jurnalis

Jumat, 24 Agustus 2018 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI – Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengakui Juknis terkait pelaksanaan kampanye belum disampaikan oleh KPU Pusat. Sehingga belum diketahui, bagaimana mekanisme kampanye, apakah sepenuhnya diserahkan pada parpol seperti alat peraga kampanye (APK).

“Yang seperti ini belum kita ketahui. Karena masa kampanye juga masih lama. Sekarang penetapan DCT saja belum dilakukan. Hanya nanti kita sudah meminta perbup terkait dengan zona mana saja yang bisa dilakukan untuk kampanye,” jelasnya, kemarin.

Terpisah, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Melawi, Hamka mengatakan melakukan mengkampanyekan diri melalui akun media sosial merupakan mencuri start dan sudah masuk dalam pelanggaran pemilu oleh Bawaslu karena dianggap berkampanye di luar jadwal. Halitupun menjadi pemantauan oleh jajaran Bawaslu.

“Hal ini tentunya sudah masuk dalam kategori pelanggaran karena semestinya untuk kampanye sudah ditetapkan jadwalnya. Nanti bisa dianggap kampanye di luar jadwal. Dan tentunya bila dianggap melanggar aturan pemilu, maka bisa merugikan sang caleg itu sendiri maupun partainya,” katanya, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Bawaslu sudah mengingatkan agar Parpol maupun Caleg untuk tidak mencuri start kampanye.

“Selama ini ada kesan kampanye di medsos itu aman, karena mungkin tidak diketahui oleh pengawas pemilu. Padahal yang seperti itu juga kita tetap pantau. Nanti ini menjadi perhatian kita,” lugasnya.

Menurutnya, sebenarnya ada cara yang lebih baik untuk memperkenalkan diri atau menyampaikan visi misi, namun tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Yakni melalui media massa dengan nama perseorangan tanpa ada embel-embel nama partai, nomor urut, maupun dapil.

“Ya dia paparkan saja program-program untuk memajukan daerahnya. Tapi jangan sampai masuk nama partai, nomor urut atau dapil sehingga tidak melanggar aturan,” katanya.

Begitu pula untuk ucapan selamat melalui baleho atau spanduk. Menurut Hamka, bila tidak memuat gambar partai, nomor urut serta dapil maka tidak akan menjadi masalah.

“Hanya kalau sudah masuk nama partai, nomor partai, nomor urut caleg sampai dapil mana, itu bisa dikategorikan pelanggaran. Dan bila ditemukan spanduk dan baleho seperti ini bisa kita tertibkan,” tegasnya.

Masa kampanye Pemilu 2019 sendiri ditetapkan mulai sejak 23 September sehingga 19 Februari mendatang. Di masa itu sebenarnya caleg maupun parpol baru bisa melakukan kampanye sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. (Ed/KN)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terbaru