PONTIANAK, KN — Kantor AMFM & Co. Attorney at Law (Agus Adam P. Ritonga,S.H.,M.H, Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H, Fahrrurazi,S.H., William Manulang,S.H) resmi menandatangani kontrak kerja sama pendampingan hukum dengan PT Harum Abadi Pemangkat, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha migas, khususnya SPBU No. 64.791.03 Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor energi, khususnya pada kegiatan operasional SPBU. Melalui kerja sama ini, Kantor Hukum AMFM & Co. akan memberikan layanan pendampingan hukum menyeluruh, baik dalam aspek non-litigasi seperti konsultasi, perjanjian bisnis, kepatuhan hukum (legal compliance), maupun aspek litigasi apabila timbul sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama PT Harum Abadi Pemangkat, Ramayanda,S.T menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa dukungan dari firma hukum profesional menjadi kebutuhan penting dalam menjaga keberlanjutan usaha di sektor migas yang sangat ketat regulasinya.
Sementara itu, Marwandy, S.Psi.,S.H., M.H, salah satu advokat pendiri Kantor Hukum AMFM & Co., menjelaskan bahwa kolaborasi ini menunjukkan komitmen AMFM & Co. untuk mendampingi pelaku usaha di daerah, khususnya di Kalimantan Barat, dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Kerja sama ini bukan hanya bentuk layanan hukum, tetapi juga upaya membangun budaya kepatuhan dan ketahanan hukum di dunia usaha, terutama bagi pengelola SPBU dan pelaku industri migas lainnya,” ujarnya.
Kerja sama antara PT Harum Abadi Pemangkat dan AMFM & Co. diharapkan menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lain khususnya bidang usaha SPBU untuk mulai menyadari pentingnya pendampingan hukum profesional. Dengan adanya pendampingan hukum yang kuat, pelaku usaha dapat berfokus pada pengembangan bisnis tanpa mengabaikan aspek hukum yang menjadi fondasi keberlanjutan usaha.














