Karyawan Diproses Hukum, Ratusan Massa Demo di Perusahaan WPP Julong

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Ratusan massa melakukan Demo terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit Wahana Plantations and Product (WPP Julong) di Lalang Estate, Desa Lalang Baru, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Senin 25 September 2023.

Kades Baya Betung, Dwi Septian mengatakan bahwa aksi ini buntut dilaporkannya karyawan bernama Sukardi oleh perusahaan ke Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu.

“Kasus ini simpel sebenarnya, hanya sedikit pemukulan, dan permasalahannya pun berawal dari kegiatan yang biasa dilakukan karyawan yaitu panen lempar jenjang,” ucapnya.

Namun setelah bergulirnya waktu dan ada perpindahan manajemen, lalu manajer baru mengatakan kegiatan lempar jenjang tidak efektif.

“Padahal kegiatan tersebut sudah biasa mereka lakukan dari 3-4 tahun yang lalu. Berawal dari inilah perusahaan membuat laporan,” jelasnya.

Manajer HRD Perusahaan, Hendri mengatakan bahwa pihaknya mengambil hukum positif, sebab korban adalah tenaga kerja asing (TKA) dari Negara Malaysia.

“Manajer ini adalah tenaga kerja asing, maka kita harus lakukan hukum positif, karena berhubungan dengan antar negara, jadi kalau kita tidak proses hukum akan terjadi sesuatu antar negara,” jelasnya.

“Hukum positif ini juga karena kita ingin menghindari takutnya nanti warga asing bilang mereka tidak terlindungi secara hukum di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Didin Mahdi mengatakan bahwa tuntutan massa berkaitan dengan dicabutnya laporan terhadap saudara Sukardi telah diakomodir ditandai dengan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Saya berfikir bahwa pelaku ini adalah karyawan kami juga sehingga perdamaian ini pun sudah kami ukur dari kemarin dan ini opsi terbaik yang kami ambil,” jelas dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa proses Restorative Justice (RJ) ini masih bisa dilakukan.

“Perdamaian ini adalah salah satu hukum tertinggi yang ada ditempat kita, oleh sebab itu perlu saya tegaskan permasalahan antara kedua belah pihak sudah selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru