MUARA TEWEH, KN – Kami memohon bantu, kepada Pemerintah Daerah Barito Utara, Sejumlah karyawan Perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Sumber Rejo (SSR) yang beroperasi, Perkebunan di wilayah Kecamatan Lahei, berkantor di Muara Teweh Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, terkait permasalahan, Karyawan mengeluhkan gajih yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Adapun keluhan ini datang dari salah satu karyawan yang menyebutkan bahwa hingga awal bulan November tahun 2025 ini jumlah gajih pokok yang diterima mereka masih sebesar yaitu Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian, karyawan yang bekerja juga tidak ada jaminan seperti BPJS kesehatan dan lainnya.
Padahal UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2025 ini mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 238.050, atau sekitar 6,5 persen, jika dibandingkan dengan UMK dari tahun sebelumnya. Penetapan untuk UMK yang baru ini menjadi Rp. 3.900.362 per bulan terhitung mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Barito Utara (Barut), Ronald Aprianto mengatakan, bahwa setiap perusahaan itu wajib melaporkan data ketenagakerjaan mereka yaitu ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara berkala (tahunan).
“Kemudian lanjutnya, untuk UMK kita sudah Rp. 3.900.362 dan itu masih mengacu yaitu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025. Dan apabila nanti memang tetap demikian, kita kaji dan kita sesuaikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang jelas pemanggilan itu pasti jika perusahaan tersebut memberikan upah pekerjanya tidak sesuai UMK,” Ujarnya.
Ketua SPSI Barito Utara (Barut), OB Sibarani saat diwawancarai oleh awak media ini mengatakan aturan itu harus dijalankan, dan upah minimum sudah di sepakati dari Bupati ke Gubernur sampai seluruh pengusaha, pekerja kita wakili. Jadi tidak ada yang bilang tidak sampai, tidak ada yang bilang tidak sepakat.
“Jadi lanjutnya, kalau upah pekerja itu tidak sesuai UMK saya yang keberatan dengan pengusaha. Upah minimum itu sudah di sepakati tidak boleh dibawah UMK itu denda perusahaan bawa saja kasusnya itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dan kalau untuk dendanya itu ada pengawasan dari provinsi dan nanti akan di tetapkan dendanya berapa” Tegas OB Sibarani.
Ketika dikonfirmasi beberapa media ini, HRD PT. Sawit Sumber Rejo (SSR), Yona didampingi oleh Humas PT. SSR hanya mengatakan itu proses nanti kita akan koordinasi ke Dinas,” Ucapnya singkat kepada awak media ini pada Kamis, 18/12/2025.
(Ramli)















