Kegiatan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK/DR) 2010 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak terlaksana. <p style="text-align: justify;">"Tidak terlaksananya kegiatan itu dikarenakan status kawasan untuk kegiatan tersebut belum jelas," kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kotawaringin Timur, Hanif Budi Nugroho, di Sampit, Rabu. <br /><br />Selain itu juga akibat adanya perubahan peraturan dari DAK/DR menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) yang petunjuk pelaksanaannya (Juklak) mensyaratkan untuk menyusun rancangan secara menyeluruh terlebih dahulu. <br /><br />Anggaran DAK/DR Kotawaringin Timur juga tidak dapat digunakan karena lokasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) terbakar pada musim kemarau panjang beberapa waktu lalu. <br /><br />Permasalahan lain yang menyebabkan kegiatan DAK/DR Kotawaringin Timur tidak terlaksana adalah karena Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum disahkan. <br /><br />"Sepanjang 2010 realisasi penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp9,8 miliar lebih dan dari DR sebesar USD 2,647," katanya. <br /><br />Kabupaten Kotawaringin Timur sebetulnya memiliki potensi hutan kurang lebih 1.604.973,38 hektare yang tersebar di 15 kecamatan. <br /><br />Potensi itu terdari Hutan Lindung (HL) seluas 6.558,97 hektare, Hutan Tanaman Industri (HTI) 85.230 hektare, areal transmigrasi 35.094,50 hektare. <br /><br />Sedangkan untuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 234.804,10 hektare, Hutan Produksi Tetap (HPT) 388.923,13 hektare, Kawasan Pengembangan Produksi ((KPP) 595.607,97 hektare, Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL) 258.123,71 hektare dan Hutan Produksi seluas 104.321 hektare. <br /><br />"Kawasan hutan yang memiliki potensi itu kemungkinan besar sekarang telah berkurang karena data tersebut pada 2008 lalu dan untuk data terbaru masih belum ada terutama semenjak banyaknya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit," katanya. <br /><br />Guna mencegah meluasnya kerusakan hutan di wilayah Kotawaringin Timur seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit sekarang diwajibkan memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). <br /><br />Pemberlakuan peraturan itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No.58 Tahun 2009. <br /><br />Bagi PBS yang tidak mengurus IPK akan dikenakan sanksi kurungan penjara minimal empat tahun atau denda sebesar Rp5 miliar karena dianggap telah melanggar Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan.<strong> (das/ant)</strong></p>