Kejagung Siap Pertanggungjawabkan SP3 Kasus Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Agung menyatakan penghentian penyidikan terhadap tiga kasus sepanjang 2011, sudah sesuai dengan fakta yang ada hingga putusan itu dapat dipertanggungjawabkan. <p style="text-align: justify;">Kejaksaan Agung menyatakan penghentian penyidikan terhadap tiga kasus sepanjang 2011, sudah sesuai dengan fakta yang ada hingga putusan itu dapat dipertanggungjawabkan.<br /><br />"Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sudah sesuai dengan fakta," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat malam.<br /><br />Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung yang telah menghentikan tiga kasus tindak pidana korupsi.<br /><br />Ketiga kasus tersebut, yakni dugaan korupsi proyek "floating crane" PT Tambang Batubara Bukit Asam yang merugikan keuangan negara Rp362 miliar, kemudian kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin sejak terkait dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas Pabrik Kertas Martapura.<br /><br />Lalu dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas pada 1998 yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.<br /><br />Darmono menyatakan, pihaknya menghargai langkah yang ditempuh LSM MAKI dengan mengajukan gugatan praperadilan tersebut.<br /><br />"Kami menghargai rencana praperadilan tersebut. Untuk menyatakan SP3, tentu kami telah mengambil langkah sesuai aturan yang ada," katanya.<br /><br />Ia juga membantah adanya kesengajaan menyembunyikan penghentian penyidikan ketiga kasus tersebut. "Intinya tidak ada yang disembunyikan," katanya.<br /><br />Sebelumnya dilaporkan, penghentian penyidikan kasus Bukit Asam itu telah dilakukan pada 30 Mei 2011 dan baru diketahui publik pada acara refleksi akhir tahun kejaksaan pada 30 Desember 2011, dan SP3 kasus Gubernur Kalsel Rudy Arifin dilakukan bulan Juli 2011 dan diketahui publik pada awal Desember 2011.<br /><br />Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Kejaksaan Agung dinilai tidak pro-pemberantasan tindak pidana korupsi setelah dikeluarkannya penghentian penyidikan atau SP3 tiga kasus dugaan korupsi secara diam-diam sepanjang 2011.<br /><br />"Kejaksaan tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.<br /><br />Ia menyesalkan sikap kejaksaan yang tidak bersikap terbuka atas penghentian penyidikan hingga menimbulkan opini negatif dari masyarakat. Karena itu, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap jaksa agung atas dihentikannya tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.<br /><br />"Saya akan mengajukan gugatan praperadilan," katanya.(Eka/Ant)</p>