Kejari Barut Tetapkan 3 TSK Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kejari Barut) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit,tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

(Replanting) dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Barito Utara,Rabu 28/9/2022

Kasi Intel Kejaksaan Negri Muara Teweh saat disambangi wartawan mengatakan bahwa kasus ini masih terus berlanjut, kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian Negara.

“ Pada saatnya nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ujar M.ariffudin.SH.

Ia menambahkan, pihaknya telah melengkapi alat-alat bukti, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palangka Raya.

Perlu diketahui, hingga kini ketiga orang berinisial a/n SB, KSN Dan DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga di lakukan penahan oleh pihak kejaksaan,

Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(RAMLI)

.

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru