Kejari Sintang "Kebut" Penyelesaian Tiga Kasus Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Sintang saat ini sedang "mengebut" menyelesaikan tiga kasus korupsi yang sudah lama diproses, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang, Coki Sianipar. <p style="text-align: justify;">"Kasus korupsi yang sedang kami tangani ini banyak, tetapi kami prioritas beberapa kasus korupsi dulu yang telah lama menjadi pekerjaan rumah, yakni kasus korupsi RSUD Melawi, GOR Melawi, PNPM dan PPK Kayan Hulu," kata Coki Sianipar saat dihubungi di Sintang, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan untuk kasus korupsi RSUD Melawi pihaknya telah memeriksa saksi 23 orang. Saat ini, Kejari Sintang masih menunggu audit fisik terhadap pembangunan RSUD Melawi yang sedang diaudit oleh Dinas PU Kalbar, menggunakan anggaran tahun 2006-2010.<br /><br />"Kami fokus pada anggaran yang bermasalah, yakni tahun 2008 nilai Rp20 miliar, tahun 2009 senilai Rp6 miliar," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia pihaknya sudah memegang nama tersangka, tinggal menunggu ditetapkan sebagai tersangka saja. "Yang diperkirakan sekitar empat hingga lima tersangka," katanya.<br /><br />Sementara itu, untuk kasus korupsi pembangunan GOR Melawi pasca penahanan mantan Kepada Dinas PU Melawi Luluk Edi Priono, Kamarudin dan Sayiful Bahri masih mengalami kendala, karena dua tersangka lainnya yaitu Else Elfiana dan Abdullah setiap dipanggil tidak mau datang, katanya.<br /><br />Coki menambahkan, dua tersangka tersebut merupakan rekanan, sehingga bisa saja nantinya di jemput paksa.<br /><br />Saat ini Kejari Sintang sedang melakukan pemberkasan perkara untuk tiga kasus korupsi tersebut.<br /><br />"Jika pemberkasan ini selesai akan segera dilaksanakan pra penuntutan, baru setelah itu kasus tersebut diserahkan ke pengadilan," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>