Kemenakertrans : TKI Sektor Formal Meningkat Menjadi 45, 56 % pada tahun 2011

oleh
oleh

Penempatan TKI ke berbagai negara pada tahun 2011 mengalami kecenderungan pergeseran ke arah penempatan TKI formal. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  jumlah TKI formal telah mencapai angka 45,56 % dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011<br /><br />pada tahun 2011 lalu, jumlah penempatan tki formal  meningkat menjadi 264.756 orang (45,56%) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44%).<br /><br />Sementara itu, pada tahun 2010, jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229  orang / (30,14%), sedangkan jumlah penempatan TKI informal  berjumlah 600.857 orang /  (69,86%).<br /><br />Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah memang berupaya untuk memperbanyak penempatan TKI formal ke berbagai negara penempatan.<br /><br />“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal  terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), kata Reyna Usman di Kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Senin (9/1)<br /><br />Selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan  turisme, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan.<br /><br />Reyna menambahkan, selain mengkampenyekan slogan TKI “Jangan  Berangkat Sebelum Siap” di kantong-kantong TKI, pihak Kemenakertrans pun menyebarluaskan informasi-informasi mengenai ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.<br /><br />“Kepada para TKI yang memiliki keahlian, kompetensi kerja dan profesionalitas kerja, pemerintah mendorong agar dapat mengisi lowongan pekerjaan- pekerjaan formal yang tersedia di luar negeri,”kata Reyna.<br /><br />Reyna menambahkan, bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja.<br /><br /><br /><strong>Perlindungan TKI</strong><br /><br />Dalam kesempatan ini,  Dirjen Binapenta Reyna Usman mengatakan selama ini Kemnakertrans telah melaksanakan Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKIyang diambil antara lain penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI dan pemberian  advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri<br /><br />“Secara terus menerus Kemenakertrans melakukan perbaikan dalam penanganan terhadap TKI sejak masa pra, masa dan purna penempatan.  Semangat pembenahan Sistem dan Mekanisme Penempatan dan Perlindungan TKI  terus dilakukan Kemenakertrans., “ Reyna.<br /><br />Upaya perlidnungan TKI ini dilakukan agar sehingga dapat mencegah terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI yang bekerja di luar negeri. Pada tahun  2010 telah terjadi 60,399 kasus yang menimpa TKI, dan pada tahun 2011 jumlah menurun menjadi 44,573 kasus.<br /><br />“Pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI tersebut terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait antara lain dengan melibatkan kerjasama dan koordinasi 14 kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah, tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan BNP2TKI “kata Reyna<br /><br />Kemnakertrans pun telah pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan  verifikasi terhadap agen-agen penempatan TKI di dalam dan luar negeri. Serta upaya meningkatkan kontrol dan pengawasan kualitas   TKI dilakukan melalui sistem pelatihan terpadu TKI selama 200 jam.<br /><br />“Proses pembenahan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang dilakukan pemerntah telah memberikan dampak perkembangan baik untuk menurunkan jumlah kasus-kasus TKI di luar negeri, kata Reyna<br /><br />Sebagai contoh masalah, jumlah kasus TKI bermasalah yang  diakibatkan komunikasi tidak lancar telah menurun dari 534 kasus pada tahun 2010 menjadi 415 kasus tahun 2011 sedangkan jumlahTKI bermasalah yang tidak mampu bekerja menurun dari 868 kasus menjadi 290 kasus.<br /><br />Sedangkan TKI yang berdokumen tidak lengkap pada tahun 2011 sebanyak 1.454 kasus telah menurun dari tahun 2010 sebanyak 1.894 kasus. Kecelakaan  kerja menurun dari 867 kasus menjadi 732 kasus pada tahun 2011. <strong>(Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>