Kenaikan Upah Minimum 2024 di Sintang: Langkah Strategis untuk Keadilan Pekerja

oleh
oleh

SINTANG, KN – Dewan Pengupah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang telah mencapai kesepakatan dalam pleno pembahasan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Kesepakatan ini, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi, membawa kabar positif dengan kenaikan sebesar 3 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, UMK Sintang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.771.035,16. Dengan penyesuaian baru, UMK Sintang tahun 2024 akan mengalami peningkatan sebesar 3 persen, mencapai angka Rp 2.854.277, atau naik sekitar Rp 83.241.90. Keputusan ini, menurut Subendi, merupakan hasil pertimbangan matang dari Dewan Upah, pemerintah, Apindo, dan Serikat Pekerja di Sintang.

“Kenaikan UMK sebesar 3 persen sudah kita sepakati bersama. Ini merupakan hasil pertimbangan yang matang dari semua pihak terkait. Sehingga, nilai kenaikan mencapai Rp 83.241.90,” ungkap Subendi.

Penting untuk dicatat bahwa kesepakatan ini melibatkan pihak pengusaha dan pekerja, menunjukkan pendekatan inklusif dalam menyusun kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak. Kenaikan UMK yang signifikan ini menjadi sebuah langkah maju, bahkan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMK ini berlaku khusus untuk tenaga kerja dengan usia kerja 0-1 tahun. Bagi yang sudah bekerja di atas satu tahun, besaran upahnya akan diatur berdasarkan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kinerja, dan kemampuan,” jelas Subendi.

Meskipun penerapan UMK berlaku terutama bagi perusahaan yang berada pada kategori menengah ke atas, Subendi menegaskan bahwa perusahaan skala kecil tidak terkena aturan UMK. Namun, perusahaan dengan sektor tertentu, seperti perkebunan kelapa sawit, hotel, atau yang memiliki manajemen dan teknologi tinggi, diwajibkan membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Penyesuaian UMK ini tidak hanya kebijakan rutin semata, melainkan juga langkah strategis untuk memastikan bahwa tingkat upah di Kabupaten Sintang mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan keadilan bagi para pekerja. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.

(Rilis Kominfo Sintang)