SINTANG, KN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menghadiri Sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengampunan Sukarela (PPS) Kamis, 9 Juni 2022, di Ballroom Hotel My Home Sintang.
Aset yang diungkapkan dalam program ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan final. Tarif pajak penghasilan final tergantung pada bagaimana wajib pajak memperlakukan properti.
Menurut UU HPP, program pengungkapan sukarela akan beroperasi selama enam bulan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara internasional, Program Pengungkapan Sukarela dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela.
Secara umum, Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada otoritas pajak untuk meningkatkan kewajiban perpajakannya berdasarkan persyaratan tertentu kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melanggar aturan perpajakan (OECD, 2015).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dibuat untuk memberikan kemampuan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan informasi tentang aset yang belum atau belum diungkapkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap persyaratan dan dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Kekayaan bersih ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pembayaran pajak penghasilan final.
Sementara itu, Program Pengungkapan Sukarela memungkinkan pembayar pajak untuk dengan mudah dan bebas memilih tarif dan prosedur yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang belum mereka laporkan secara sukarela.
“Wajib pajak yang secara sukarela mengikuti program ini mendapatkan keuntungan tertentu, seperti pembebasan dari tuntutan, denda dan bunga Program ini umumnya tidak mempengaruhi kewajiban Anda untuk membayar pajak, bunga, atau denda perdata. Program ini juga memberlakukan persyaratan khusus bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan sanksi perpajakannya” jelas Ronny.
Sementara Kepala KPP Pratama Sintang Taufik mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sejak Januari hingga 30 Juni 2022 sebagai tax amnesty jilid 2.
Dengan tujuan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Selain itu, kegiatan Pakta intergritas bertujuan untuk mewujudkan Zona wilayah bebas dari korupsi.
“Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa melaporkan hingga Juni 2022,” jelas Taufik.
Lanjut Taufik,pihaknya bersyukur sehingga pada saat ini kasus covid 19 telah menurun, hal ini akan berdampak terhadap pelayanan perpajakan pada wajib pajak. KKP Pratama sintang juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
“Alhamdulillah, saat ini kasus covid 19 telah menurun, hal ini akan berdampak terhadap pelayanan perpajakan pada wajib pajak. KKP Pratama sintang juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkap Taufik.
Skema tax amnesty jilid II secara resmi terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 1 RUU HPP, masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Ditambahkan Taufik,pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda,Stakholder terkait dan diikuti perwakilan 100 orang wajib pajak untuk wilayah Sintang,Melawi dan Kapuas Hulu. (Ram/D2/RI)














