SINTANG, KN – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anastasia, menegaskan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Anastasia dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang dan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang, Jumat (13/6/2025). Selain itu Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam menjamin perlindungan sosial tenaga kerja.
“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja,” tegas Anastasia.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta per karyawan.
“Jika perusahaan tidak mematuhi, maka sesuai aturan yang berlaku, mereka bisa dikenai denda hingga lima puluh juta rupiah untuk setiap karyawan yang tidak terdaftar. Ini bukan angka kecil, dan tentu akan berdampak besar pada operasional perusahaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anastasia mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan dan secara aktif melakukan sosialisasi serta penegakan aturan di lapangan. Ia juga meminta agar perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi formal, tetapi benar-benar memperhatikan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan lingkungan kerja yang aman.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa perusahaan besar di sektor kelapa sawit, di antaranya PT. Sumber Hasil Prima, PT. Kiara Sawit Abadi, PT. Sumber Sawit Andalan. Komisi C DPRD Sintang berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan kewajibannya terhadap tenaga kerja, sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan.














