Ketua Koperasi di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sejumlah uang yang menjadi barang bukti judi kolok-kolok

i

sejumlah uang yang menjadi barang bukti judi kolok-kolok

MELAWI – Dihari ke 9 Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2018 yang dilaksanakan Polres Melawi, Polres Melawi menangkap 5 orang tersangka judi kolok-kolok di Dusun Kuala Belian Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, hal itu sesuai sesuai laporan polisi nomor: LP/A/71/V/RES.1.12/2018/Kalbar/Res Melawi, tanggal 17 Mei 2018 tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kuala Belian disuatu rumah sering digunakan untuk melakukan perjudian kolok-kolok dan mengganggu masyarakat sekitar tempat tersebut. Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Melawi langsung bergerak kelokasi. Setelah dicek ternyata benar bahwa memang ada dilokasi tersebut para pemain judi kolok-kolok,” ungkap Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin melalui Kabag Ops Polres Melawi, AKP Sofyan, Sabtu kemarin (19/5).

Dalam penangkapan tersebut, kata Sofyan, pihak Polres berhsil mengamankan 5 tersangka tanpa perlawanan. Bersamaan dengan itu, juga diamankan barang bukti berupa 3 buah dadu bergambar kepiting, udang, bunga, bulan, tempayan dan ikan, 1 HP, 1 buah lapak serta uang tunai sebanyak Rp. 913.000. “Kita amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tersangka-tersangka tersebut yakni seoreang pria beralamat alamat Desa Paal berinisial, Jp, kemudian HPD (33) warga Desa Kompas Raya, MI (38) warga alamat Desa Paal, AA (41) warga alamat Desa Paal.

Diantara 5 tersangka tersebut terdapat seorang Ketua salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di Nanga Pinoh yang klatanya memiliki Tempat Penangpungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT), yakni berinisial Drs. AH (57) warga Desa Paal. “Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Melawi salah satu tujuannya yakni menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Melawi khususnya pada bulan suci Ramadhan 1439 H tahun 2018. “Kasus demi kasus terus kami diungkap pada Operasi Pekat Kapuas 2018,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
Arnoldus Gomez Imbau Orangtua Siswa di Tarakan Bijak Gunakan Dana Beasiswa PIP
Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi
Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval
Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman
Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban
Launcing Listrik 24 Jam, Dadi : Semoga Tidak Ada Lagi Desa Di Sayan Yang Gelap Gulita

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Senin, 3 Juli 2023 - 17:48 WIB

Arnoldus Gomez Imbau Orangtua Siswa di Tarakan Bijak Gunakan Dana Beasiswa PIP

Senin, 26 Juni 2023 - 23:35 WIB

Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi

Senin, 26 Juni 2023 - 20:03 WIB

Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval

Berita Terbaru