Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau memprogramkan pencatatan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) non muslim yang bekerja di Negeri Bagian Sabah Malaysia. <p style="text-align: justify;">Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh melalui Konsul Muda Fungsi Protokol dan Konsuler, Muhammad Ramdhan di Tawau, Kamis mengatakan banyak WNI yang bekerja di wilayah Lahad Datu, Semporna, Kunak dan Tawau sendiri meminta dicatatkan pernikahan sirinya di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.<br /><br />Ia mengatakan, menurut data jumlah WNI beragama non muslim cukup besar sehingga karena itu Konsulat KJRI Tawau telah memprogramkan agar mereka mendapatkan surat nikah seperti yang beragama Islam.<br /><br />Ramdhan mengatakan, selama ini pihaknya memang belum pernah mencatatkan pernikahan WNI di wilayah kerjanya di kantor catatan sipil.<br /><br />"Memang banyak WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau ini yang beragama non muslim yang meminta supaya pernikahannya juga dicatatkan di kantor catatan sipil," katanya.<br /><br />Menurut dia, sebagai kantor perwakilan Indonesia memang harus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang berada di wilayah kerjanya termasuk untuk mendapatkan legalitas pernikahan mereka.<br /><br />"Dengan adanya legalitas pernikahan irtu, maka akan mempermudah anak-anaknya mendaftarkan diri di sekolah-sekolah Indonesia yang ada di wilayah tersebut yang mungkin selama ini belum sempat mengenyam pendidikan karena terkendala pernikahan orangtuanya," ujarnya.<br /><br />Ia menyatakan, apabila WNI non muslim ini telah mencatatkan pernikahannya, maka secara otomatis anak-anaknya juga akan mendapatkan surat pencatatan kelahiran dari konsulat. <strong>(das/ant)</strong></p>