Kode Etik DPRD Kalbar Pertimbangkan Kearifan Lokal

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Barat akan menyesuaikan sejumlah aturan tentang kode etik dan tata beracara dari DPR RI dengan budaya dan adat istiadat lokal untuk diterapkan di tingkat provinsi. <p style="text-align: justify;"><br />"Terutama Pasal 6 yang mengatur tentang larangan ke tempat pelacuran dan perjudian," kata Ketua Pansus DPRD Kalbar tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Ali Akbar, di Pontianak, Jumat.<br /><br />Namun, kata dia, aturan tersebut sifatnya menyeluruh dan belum mempertimbangkan kondisi di daerah.<br /><br />Ia mencontohkan dalam kondisi tertentu, ada kegiatan budaya yang tidak menutup kemungkinan pihak-pihak menggelar permainan yang mengarah unsur judi.<br /><br />"Kalau bermain judi, jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.<br /><br />Ia menambahkan, meski ada kegiatan itu, anggota Dewan yang berasal dari komunitas yang sama dibolehkan hadir karena yang paling utama adalah acara budaya.<br /><br />Menurut dia, sampai saat ini pasal tersebut yang butuh pembahasan panjang.<br /><br />Pansus sendiri baru akan memulai pembahasan bersama anggota pada 12 – 15 April.<br /><br />Mereka rencananya juga akan studi banding ke daerah yang sudah membuat kode etik yang mengacu ke DPR RI.<br /><br />Ali Akbar mengatakan kode etik dibuat untuk mengatur internal anggota Dewan. "Adanya kode etik ini juga untuk menjaga kehormatan dewan," katanya.<br /><br />Namun, kata dia, juga harus memperhatikan kondisi suatu daerah. "Yang pasti, kode etik untuk anggota DPRD Kalbar, sifatnya akan dinamis," kata Ali Akbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>