DPRD Kalimantan Barat akan menyesuaikan sejumlah aturan tentang kode etik dan tata beracara dari DPR RI dengan budaya dan adat istiadat lokal untuk diterapkan di tingkat provinsi. <p style="text-align: justify;"><br />"Terutama Pasal 6 yang mengatur tentang larangan ke tempat pelacuran dan perjudian," kata Ketua Pansus DPRD Kalbar tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Ali Akbar, di Pontianak, Jumat.<br /><br />Namun, kata dia, aturan tersebut sifatnya menyeluruh dan belum mempertimbangkan kondisi di daerah.<br /><br />Ia mencontohkan dalam kondisi tertentu, ada kegiatan budaya yang tidak menutup kemungkinan pihak-pihak menggelar permainan yang mengarah unsur judi.<br /><br />"Kalau bermain judi, jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.<br /><br />Ia menambahkan, meski ada kegiatan itu, anggota Dewan yang berasal dari komunitas yang sama dibolehkan hadir karena yang paling utama adalah acara budaya.<br /><br />Menurut dia, sampai saat ini pasal tersebut yang butuh pembahasan panjang.<br /><br />Pansus sendiri baru akan memulai pembahasan bersama anggota pada 12 – 15 April.<br /><br />Mereka rencananya juga akan studi banding ke daerah yang sudah membuat kode etik yang mengacu ke DPR RI.<br /><br />Ali Akbar mengatakan kode etik dibuat untuk mengatur internal anggota Dewan. "Adanya kode etik ini juga untuk menjaga kehormatan dewan," katanya.<br /><br />Namun, kata dia, juga harus memperhatikan kondisi suatu daerah. "Yang pasti, kode etik untuk anggota DPRD Kalbar, sifatnya akan dinamis," kata Ali Akbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>